Paspampres Culik Pemuda Aceh

Pomdam Jaya Amankan 3 Anggota TNI Terkait Penganiayaan Imam Hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka

Kini pihak Polisi Militer sudah menangkap ketiga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur.

KOMPAS.com/XENA/Ig@ahmadsahroni88
Pomdam Jaya Amankan 3 Anggota TNI Terkait Penganiayaan Imam Hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka 

isi rekaman kronologi kejadian penculikan dan penganiayaan pria asal Aceh hingga tewas.

Oknum Paspampres mengilangkan nyawa Imam Masykur diduga berinisial Praka RM.

Adapun isi rekaman kronologi kejadian salah satunya diunggah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Nasib Praka RM Paspampres Diduga Aniaya Pria Aceh Hingga Meninggal, Kini Ditahan & Diperiksa

Dalam unggahanya, Hotman siap turun tangan membantu korban yang diduga dianiaya Paspampres ini.

"Apa benar Oknum TNI pembunuhnya?? Mohon Panglima TNI berikan tanggapan!! Ayok semua Netizen ikut bersuara! No viral no justice! People power bantu Tim Hotman 911," tulisnya.

Pada rekaman itu dijelaskan bahwa Imam Masykur sebelumnya sempat menjadi korban penculikan oleh oknum TNI yang membuatnya meninggal dunia.

"Assalamualaikum, jadi pada rekan-rekan semua, sedikit info tentang Masykur," ucapnya.

Dijelaskan dalam rekaman bahwa korban bernama Imam Masykur ini merantau ke Jakarta tepatnya di Tangerang.

"Masykur ini yaitu berumur 25 tahun dia merantau ke Jakarta tepatnya di Tangerang," sambungnya.

Dijelaskanya, saat itu sebelum kejadian tak hanya Masykur yang diculik namun ada kedua rekannya yang turut diculik dan dimintai tebusan uang sebesar Rp13 juta.

Namun saat itu, rekan Masykur akhirnya memberikan uang tebusan tersebut sehingga mereka sempat berhasil.

"Sebelum kejadian, Masykur dan rekannya berdua mereka telah diculik juga diminta tebusan sekitar Rp 13 juta dan sudah ditebus dengan rekannya Leman waktu itu," ujarnya.

Rupanya dalam aksi tersebut kembali dilakuakn , sang oknum TNI kembali meminta tebusan dengan nominal yang jauh lebih besar.

"Dan ini adalah kejadian kedua, berarti 2 minggu sebelum kejadian ini sudah diminta tebusan," sambungnya.

Saat itu Masykur dan kedua rekannya dijemput paksa oleh oknum TNI ini ditempatnya bekerja, dan dimintai uang tebusan sebsar Rp50 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved