Paspampres Culik Pemuda Aceh
Pomdam Jaya Amankan 3 Anggota TNI Terkait Penganiayaan Imam Hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka
Kini pihak Polisi Militer sudah menangkap ketiga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru dibalik penganiayaan pria asal Aceh, Imam Masyur hingga tewas.
Kini pihak Polisi Militer sudah menangkap ketiga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur.
Kepada Kompas.com, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang dalam kasus pembunuhan dan penyiksaan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur.
"Sementara yang kami amankan 3 orang," katanya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Dijelaskan Irsyad bahwa ketiga pelaku yang diamankan ini merupakan prajurit TNI, salah satunya Praka RM yang merupakan Paspampres.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan anggota TNI, namun tidak dijelaskan terkaiut kesatuan tempanya.
"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," jelasnya.
Bahkan kini dijelaskan ketiga prajurit TNI disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tangis Ibu Imam Korban Dianiaya Paspampres Ungkap Pesan Terakhir Jangan Dipukul Anak Saya
Seperti diketahui, pemuda tewas diduga dianiaya oknum TNI ini berasal dari Aceh desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh bernama Imam Masykur (25).
Adapun kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur ini terjadi di Jakarta, pada Sabtu (12/8/2023).

Janji Panglima TNI Kawal Kasus Oknum Paspampres
Panglima TNI menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan memastikan hukuman berat ke pelaku.
Baca juga: Beredar Diduga Video Imam Masykur Teriak Kesakitan Minta Tolong Dianiaya Paspampres: Aduh, Sakit
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Kronologi kejadian
Tribunsumsel.com
Paspampres Culik Pemuda Aceh
berita nasional
Pomdam Jaya Amankan 3 Anggota TNI Diduga Terlibat
Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga |
![]() |
---|
Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat |
![]() |
---|
Pilunya Ibu Imam Masykur Anaknya Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI Minta Keadilan: Mereka Pun Harus Mati |
![]() |
---|
Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.