Polda Sumsel Sita Buaya dari OKI

Pekerjaan Pemilik Rumah Dijadikan Penangkaran Buaya Ilegal di OKI, Tetangga Ungkap Baru Tahu

Pekerjaan pemilik rumah dijadikan penangkaran buaya ilegal di OKI, tetangga ungkap baru tahu aktivitas memelihara buaya di rumah tersebut.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
HANDOUT POLDA SUMSEL
Pekerjaan pemilik rumah dijadikan penangkaran buaya ilegal di OKI, tetangga ungkap baru tahu aktivitas memelihara buaya. Tempat penangkaran buaya ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten OKI sebelum ditindak tegas oleh kepolisian. 

Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos. 

"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. 

Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor. Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter. 

Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan. 

"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved