Polda Sumsel Sita Buaya Dari OKI

BREAKING NEWS Polda Sumsel Sita 58 Buaya dari Penangkaran Ilegal di OKI, Satu Tersangka Mantan Kades

Polda Sumsel Sita 58 Buaya dari Penangkaran Ilegal di OKI, Satu Tersangka Mantan Kades

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis ungkap kasus penangkaran buaya muara secara ilegal yang berada di Kabupaten OKI, Kamis (24/8/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI. 

Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga pelaku di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.

Total yang dipelihara ada 58 ekor buaya muara dan kini sudah diamankan. 

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Sukarni  warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.

Baca juga: Sosok Ratu Tenny Leriva, Anak Bungsu Gubernur Sumsel Herman Deru Maju Calon DPD RI, Lulus Kedokteran

Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.

Selanjutnya di rumah Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, yang di dalam rumahnya ada 34 buaya.

Di lokasi terakhir, ada 13 buaya milik Alm Matsudi dan dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun. 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel. 

"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023). 

Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos. 

"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. 

Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor. Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter. 

Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan. 

"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved