Berita Palembang

Viral Jambret Tas Pesepeda di Jalan Sudirman Palembang, Akbar Ditangkap Polisi, Beraksi di 3 TKP

Kedua ditangkap karena membegal korban seorang ojek online dan berhasil merampas handphone dan sepeda motor korban.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Viral Jambret Tas Pesepeda di Jalan Sudirman Palembang, Akbar Ditangkap Polisi, Beraksi di 3 TKP 

"Tersangka ada 3 orang, 2 sudah ditangkap dan 1 masih DPO. Tersangka Riyawan tugasnya memesan ojol, tersangka Riyadi dan DPO bertugas menunggu di TKP yang akan mengeksekusi korban," katanya.

Masih kata Harryo mengatakan, terhadap dua kasus menonjol ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara 12 tahun.

"Semoga kita terus melakukan pengungkapan lagi terhadap pelaku DPO, dan intern terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan," tutupnya. (Sripoku.com/ Andi Wijaya)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved