Berita Palembang

Viral Jambret Tas Pesepeda di Jalan Sudirman Palembang, Akbar Ditangkap Polisi, Beraksi di 3 TKP

Kedua ditangkap karena membegal korban seorang ojek online dan berhasil merampas handphone dan sepeda motor korban.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Viral Jambret Tas Pesepeda di Jalan Sudirman Palembang, Akbar Ditangkap Polisi, Beraksi di 3 TKP 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes, Palembang mengungkap dua kasus menonjol yang terjadi di Kota Palembang, yakni kasus jambret dan begal yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap Akbar Rusmanku (42) warga Jalan Prajurit Nazarudin, Kecamatan Kalidoni, Palembang karena menjambret korbannya yang sedang bersepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Cinde, sekitar pukul 07.00, di bulan Juli 2023.

Ternyata tak hanya sekali Akbar melakukan hal itu.

Terungkap Akbar juga melakukan aksi yang sama di Jalan Rajawali dan Veteran.

Selain Akbar, polisi juga menangkap Riyawan dan Riyadi pada kasus yang berbeda.

Kedua ditangkap karena membegal korban seorang ojek online dan berhasil merampas handphone dan sepeda motor korban.

Tak hanya sekali, kedua juga telah beraksi di 3 TKP yakni di Jalan Kedondong, Kebun Bunga, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Talang Jambi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan para pelaku perampasan secara paksa yang telah berulang - ulang melakukan perbuatannya. 

"Kejadian yang viral di medsos, saat korban dengan bersepeda, pelaku merampas tas pinggang korban," katanya, saat menggelar perkara kedua pelaku, Jumat (25/8/2023) di Polrestabes Palembang.

Baca juga: Polrestabes Palembang Pakai Sirkuit Bentuk Huruf S Ujian Praktik SIM C Terbaru, Mudahkan Pengendara

Baca juga: Polrestabes Palembang Setop Layanan Pengurusan SIM, Tak Bisa Buat Baru juga Perpanjangan

Lanjut Haryo, tersangka Akbar ini telah melakukan aksi perampasan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan merupakan residivis dalam kasus lainnya. Setelah keluar penjara kembali melakukan aksi kejahatan," jelasnya.

Harryo juga menuturkan bahwa, hasil identifikasi tersangka merupakan pelakunya.

"Tersangka ini selalu berpindah - pindah tempat, dan Kamis (24/8/2023) ditangkap operasi gabungan Sat Reskrim saat kembali dari Jakarta dan baru tinggal 2 hari di Palembang," ungkapnya.

Lalu, sambung Harryo,  untuk dua tersangka begal perampas handphone dan sepeda motor ojol mereka bermoduskan dengan berpura - pura memesan ojol dan melakukan pembayaran secara manual. 

Setiba di TKP minta dihentikan motor, lalu mereka melancarkan aksinya. Memukul korban dan merampas barang korban,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved