Berita Palembang

Simpan Sabu 6,8 Kg Di Ban Serep, 3 Warga Aceh Ditangkap Di Palembang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kurir Narkoba Tertangkap di Palembang, Simpan Sabu 6,8 Kg di Ban Serep, Terancam Penjara Seumur Hidup

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tiga kurir sabu yang ditangkap Polda Sumsel Simpan 6,8 kilogram sabu-sabu di dalam ban serep dihadirkan dalam rilis tersangka, Kamis (24/8/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap  tiga kurir narkoba yang membawa barang bukti 6,8 kilogram sabu.

Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam ban serep mobil yang mereka dikendarai. 

Tersangka tiga orang yakni, Maimul Fidal, Faudul Rahman dan Irvansyah Irana yang ditangkap ketika sedang melintas di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar.

Semuanya adalah warga Aceh yang kini terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. 

Baca juga: Sosok Ratu Tenny Leriva, Anak Bungsu Gubernur Sumsel Herman Deru Maju Calon DPD RI, Lulus Kedokteran

Ketiganya ditangkap saat mengendarai mobil Innova Reborn warna hitam Nopol BK 1591 FE. 

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya mendapat informasi jika pada tanggal 10 Agustus ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Palembang.

Tim lalu menyusun rencana untuk mencegat kendaraan yang membawa sabu-sabu tersebut. 

"Berdasarkan perkiraan, tanggal 12 Agustus mobil tersebut masuk Palembang. Kemudian timsus bergerak ke Jalan By pass Alang-Alang Lebar Terminal KM 12 untuk mencegat mobil yang dimaksud, " ujar Harissandi, Kamis (24/8/2023). 

Ketika mencegat mobil tersangka, anggota meminggirkan kendaraan tersebut dan menanyakan tujuan tersangka.

Karena curiga, anggota akhirnya memeriksa ban serep yang disimpan di bawah. 

"Mereka ngakunya mau antar ban serep ke Palembang karena anggota curiga akhirnya meminta ban itu dibuka di salah tempat tampal ban. Dan didapati ada tujuh bungkus sabu-sabu bertuliskan Chinese Pin Wei, " tuturnya. 

Ketika diinterogasi petugas, ketiganya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada DPO Wahyu. 

"Mereka dapat barang itu dari kaki tangan bandar yang bernama Sopian (DPO). Dan hendak mengantar barang itu kepada Wahyu yang ada di Palembang, " ujarnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2. 

"Ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup," jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved