Polda Sumsel Sita Buaya Dari OKI
58 Buaya Dari Penangkaran Ilegal Di OKI Disita, Begini Kata BKSDA Sumsel
58 Buaya Dari Penangkaran Ilegal Di OKI Disita, Begini Kata BKSDA Sumsel
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor. Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.
Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.
"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.