Polda Sumsel Sita Buaya Dari OKI

58 Buaya Dari Penangkaran Ilegal Di OKI Disita, Begini Kata BKSDA Sumsel

58 Buaya Dari Penangkaran Ilegal Di OKI Disita, Begini Kata BKSDA Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BKSDA Sumsel angkat bicara soal 58 buaya disita Polda Sumsel dari tangan 3 tersangka yang mengelola penangkaran buaya ilegal di OKI. 

"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. 

Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor. Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter. 

Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan. 

"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved