Berita Lubuklinggau

Tersangka Korupsi BUMD PT Mura Sempurna Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Daryadi, satu dari tiga tersangka korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Mura tahun anggaran 2021 mengajukan praperadilan ke PN Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Daryadi, satu dari tiga tersangka korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Mura tahun anggaran 2021 mengajukan praperadilan ke PN Lubuklinggau, Selasa (23/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Daryadi, satu dari tiga tersangka korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka.

Direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan) ini menilai penetapan tersangkanya tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat BUMD PT Mura Sempurna.

Proses sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Afif Januarsah Saleh di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (23/8/2023) siang.

Dalam tuntutannya Indra Cahaya Kuasa Hukum Tersangka Daryadi menyampaikan, penetapan tersangka Daryadi seolah dipaksakan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.

"Karena belum ada hasil audit terkait kasus ini karena Daryadi ini merupakan karyawan swasta," ungkap Indra pada wartawan.

Indra meminta bila ada kasus korupsi dalam kerjasama itu silahkan diusut, namun yang harus diusut itu adalah Andriyanto karena sebagai direktur PT. Musi Rawas Sempurna.

"Buktikan dulu nanti kalau perkembangannya melibatkan orang lain secara langsung, maka akan diajukan pemeriksaan," ujarnya.

Indra juga mengungkapkan, bila perjanjian antara Daryadi sebagai PT Tapos Andalas Nusantara dengan PT Mura Sempurna sudah dilakukan dan dijalankan.

"Dalam kerjasama itu apabila tidak betah lagi dia (PT Mura Sempurna) klaim karena ada dalam perjanjian pasal 5 itu," ungkapnya.

Bahkan, untuk menutupi kekurangan itu PT Mura Sempurna Perseroda melakukan peminjaman mobil dari PT Tapos sejumlah 15 unit dengan total tagihan Rp. 4 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda. Jadi dalam kasus ini kita siap menjadi saksi bukan ditetapkan dalam tersangka. Kasus ini seolah dipaksakan itu kita uji di Pengadilan pada hari ini (red)," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut agar Daryadi tidak boleh ditahan dan nama baiknya di pulihkan sebelum ada putusan yang menyatakan Daryadi bersalah.

"Tuntutan kita tidak boleh ditahan Daryadi, kalau mau sebagai saksi silahkan saja, sebelum ada putusan menyatakan Daryadi Korupsi di BUMD itu. Masalah duit itu ke mana urusan dia (BUMD) mana kita tahu, kalau juga tidak nyaman boleh balik karena mereka tidak bisa mengurusnya," ungkapnya.

Sementara pihak Kejari Lubuklinggau yang diwakili oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Jauhari dalam persidangan meminta waktu untuk menyiapkan jawaban.

Sidang lanjutan terkait jawaban pihak Kejari Lubuklinggau rencananya akan dilakukan Kamis (24/8/2022) besok.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved