Berita Lubuklinggau
Nyaris Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Dari tangannya diamankan barang bukti delapan plastik klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I dengan berat bruto 2,21 gram.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Junaidi (42 Tahun) warga Jl Patimura RT.07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.
Pria berusia 42 tahun ini ditangkap di Gg.Kandis RT 03 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II saat hendak mengedarkan narkoba, Senin (28/7/2025) malam.
Dari tangannya diamankan barang bukti delapan plastik klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I dengan berat bruto 2,21 gram.
Kemudian, 1 buah tempat menyimpan rokok merk Sampoerna, 2 plastik klip kosong, 1 potongan pipet plastik sekop, uang tunai Rp.140 ribu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menyampaikan bila tersangka sudah lama menjadi target operasi.
"Tersangka kita tangkap saat hendak mengendarkan narkoba, tersangka sempat melarikan diri melalui jendela samping rumah dan berhasil kita tangkap," ungkap Najamudin pada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Hasil Tangkap Kasus Narkoba Periode Januari- Juni 2025 Polres Lubuklinggau, 62 Tersangka Diamankan
Penangkapan bermula saat anggota mendapat informasi akan mengendarkan narkoba di wilayah Gang Kandis, lalu langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah didapat informasi, anggota langsung menuju TKP hendak melakukan penyelidikan lokasi anggota," ujarnya.
Setelah tersangka benar akan mengedarkan paketan narkotika jenis sabu dan sewaktu akan ditangkap tersangka sempat melarikan diri.
"Tersangka ditangkap melalui jendela samping rumah tersebut, akan tetapi berhasil diamankan dan dari tangan tersangka berhasil disita narkoba," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Baca berita lainnya di google news
Cerita Pensiunan Kadis Kini Jadi Pengusaha Dapur MBG di Lubuklinggau, Modal Awal Capai Rp 1 M Lebih |
![]() |
---|
Sopir di Lubuklinggau Bawa Kabur Mobil dan Uang Belasan Juta di Tempatnya Kerja, Kabur ke Yogyakarta |
![]() |
---|
Baru Ada 10 Dapur MBG yang Beroperasi di Lubuklinggau, Layani 33 Ribu Anak |
![]() |
---|
Wali Kota Lubuklinggau Tegaskan Tak Boleh Lagi Ada Pungli di Pasar, Hanya Bayar Karcis Disperindag |
![]() |
---|
Curhat Warga Lubuklinggau Namanya Dicoret Dari PKH karena Judol, Sebut HP Pernah Dipinjam Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.