Berita Lubuklinggau

Masa Tahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BUMD PT Mura Sempurna Diperpanjang 40 Hari

Masa penahanan tiga tersangka dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Mura tahun anggaran 2021 diperpanjang 40 hari.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Masa penahanan tiga tersangka dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Mura tahun anggaran 2021 diperpanjang 40 hari. Hal ini diungkap Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan, didampingi Kasi Intel Wenharnol, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Masa penahanan tiga tersangka dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021 diperpanjang 40 hari ke depan.

Ketiganya yakni Ismun Yahya mantan Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi mantan direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan, didampingi Kasi Intel Wenharnol menyampaikan masa penahanan diperpanjang karena ada beberapa berkas belum lengkap.

"Masa penahanannya 20 hari sudah habis, tapi masa perpanjangan 40 hari sudah kita sampaikan dan prosesnya masih terus berjalan, melengkapi berkas dan pemanggilan saksi-saksi," ungkapnya pada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Korupsi Serasi Banyuasin Lebih Ringan dari Tuntutan, Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar

Dia mengungkapkan, sistem penangan perkaranya dinamis, apabila dibutuhkan ketiga tersangka ini akan dipanggil lagi, sekalian perlengkapan berkas lainnya.

"Apalagi satu tersangka mengajukan praperadilan yakni Daryadi, praperadilan yang dilakukan tersangka terkait penetapan tersangka, sidangnya akan dilakukan besok Rabu (23/8/2023)," ujarnya.

Kemudian terkait pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Andriyanto sekarang masih dalam proses telaah, karena banyak pertimbangan yang harus dilakukan, itulah berkasnya saat ini tengah dipelajari.

"Berkasnya sudah kita terima masih kita telaah, apakah nanti dia (Andriyanto) layak untuk jadi JC atau tidak, karena persyaratan JC itu pelaku utama tidak bisa, karena kalau pelaku penyerta yang tidak terlalu dominan masih bisa dilakukan atau diterima," ungkapnya.

Namun dengan catatan JC ini harus mengungkapkan tindak pidana yang dilakukan, itulah gunanya dilihat dulu ada tidak perannya kedepan untuk pengungkapan kasus ini baik dalam hal membuktikan kesalahan pelaku utama atau pun tidak.

"Karena Tipikor ini kan banyak pertimbangannya, jadi belum masih ditelaah oleh tim, untuk hasilnya menunggu dulu nanti tim akan menelaah dan pak Kajari akan menilai apakah pendapatan kita sama atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Hamdan menyebutkan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Sumsel ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp. 6.264.583.636.

"Saat ini ketiga tersangka masih dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau sembari kita melengkapi berkas, setelah selesai nanti baru di limpahkan," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved