Caleg Sementara DPRD Sumsel

Nama-nama Caleg Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumsel Pemilu 2024, Lengkap Per Dapil Seluruh Partai

Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu 2024 yang baru saja diumumkan Komisi Pemilihan Umum

|
Editor: Rahmat Aizullah
KPU Provinsi Sumsel
Nama-nama Caleg Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumsel Pemilu 2024, Lengkap Per Dapil Seluruh Partai 

Dari data yang ada mulanya 1.217 bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon legislatif.

Namun setelah melalui proses verifikasi administrasi sebanyak 1.089 yang memenuhi sarat.

“Sisanya sebanyak 128 tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, setelah pleno penetapan DCS DPRD Sumsel, Jumat (18/8/2023).

Amrah menjelaskan, sebanyak 128 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu rata-rata berasal dari partai baru.

"Sedangkan untuk partai-partai besar, semuanya memenuhi persaratan seperti PKN, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, Demokrat,” papar Amrah.

Amrah juga menyebut, setelah DCS artinya yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak diikutkan untuk selanjutnya.

Sedangkan yang ikut adalah caleg yang memenuhi sarat (MS) di setiap dapil.

“Kita akan mengumumkan DCS untuk melihat tanggapan masyarakat. Pengumuman ini sendiri kita lakukan selama 5 hari, mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus 2023.

Untuk tanggapan masyarakat sendiri mulai besok hingga 10 hari kedepan, atau 28 Agustus 2023,” bebernya.

Amrah juga menyebut bacaleg yang dinyatakan TMS tentunya telah melalui klarifikasi.

Pihaknya telah memberikan kesempatan terakhir kepada setiap parpol untuk memperbaiki persyaratan dokumen bacalegnya.

“Yang tidak memenuhi syarat, rata-rata disebabkan tidak melengkapi berkas. Sudah kita lakukan pemeriksaan admin dan disuruh perbaikan, tetapi mereka tidak melengkapi.

Ada yang tidak menyerahkan ijazah, tidak ada surat keterangan bebas narkoba, surat kesehatan jasmani dan Rohani. Ada juga partai tidak menggunakan surat keterangan yang lain. Yang jelas kita KPU sudah banyak memberikan kelonggaran,” ungkapnya.

Sehingga dengan ditetapkannya DCS tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk memperbaiki.

“Kita menggunakan nomor urut DCS sesuai dengan nomor urut dari partai yang bersangkutan. KPU tidak boleh mengubah, namun parpol tetap bisa mengubah jelang DCT,” ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved