Berita Ogan Ilir

Pelaku Pembakaran Belum Ada yang Tertangkap, Karhutla di Ogan Ilir Disengaja?

Kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir berada tak jauh dari objek vital yakni Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Rahmat Aizullah
Humas Pemkab Ogan Ilir
Bupati Panca Wijaya Akbar dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman meninjau lokasi kebakaran lahan dekat Tol Palindra, Kamis (17/8/2023) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, ORAN ILIR - Kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir pada Kamis (17/8/2023) malam sempat membuat khawatir.

Pasalnya titik kebakaran berada tak jauh dari objek vital yakni Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

Bupati Panca Wijaya Akbar dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman pun meninjau langsung lokasi kebakaran.

Menurut Panca, berdasarkan hasil peninjauan dan keterangan Satgas Karhutla, ada tiga kecamatan rawan kebakaran yakni Pemulutan, Pemulutan Barat dan Indralaya Utara.

"Setelah meninjau kebakaran, kami mengadakan rapat untuk penanggulangan karhutla. Kemudian juga sosialisasi ke masyarakat mengenai konsekuensi hukum membakar lahan," kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Jumat (18/8/2023).

Menurut Panca, sanksi bagi pelaku pembakaran berlaku baik unsur kelalaian maupun kesengajaan.

Dasar hukum yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan yakni penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Sedini mungkin dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kebakaran," ujar Panca.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.

"Apakah ada faktor kesengajaan dengan cara membakar lahan, ini masih lidik," kata Andi.

"Sengaja maupun tidak sengaja, maka masuk dalam (pelanggaran seperti diatur pada) Undang-Undang Lingkungan Hidup. Mesti harus kita proses," jelas Andi.

Polisi mengimbau kepada para pemilik lahan, apalagi yang sudah lama ditinggal dan tak diolah, segera mengantisipasi kebakaran.

Andi menyebut ke depan akan ada penyelidikan terhadap pemilik lahan yang lahannya rawan terbakar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved