Berita Palembang

Residivis Narkoba di Palembang Simpan 6,7 Kg Ganja Kering di Lemari, Didatangkan dari Aceh

Ujang seorang residivis narkoba di Palembang kedapatan menyimpan 6,7 kg ganja kering di lemari.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Ujang seorang residivis narkoba di Palembang kedapatan menyimpan 6,7 kg ganja kering di lemari. Tersangka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Palembang, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ujang seorang residivis narkoba di Palembang kedapatan menyimpan 6,7 kg ganja kering di lemari. Barang bukti ganja itu didatangkan dari Aceh dan hendak diedarkan di Kabupaten Lahat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivandry mengatakan tersangka Ujang warga Jalan KH Azhari Lorong Tangga Raja Kecamatan SU I, Palembang ditangkap petugas saat berada di rumah kontrakannya, Senin (7/8/2023) siang.

"Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan atau melaporkan bahwa di rumah kontrakan tersangka sering terjadi transaksi dan penyimpanan narkoba jenis ganja," ungkap Harryo, Selasa (15/8/2023) kepada Sripoku.com grup Tribunsumsel.com.

Lanjut Haryo, dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendatangi rumah tersangka dan mengakukan penggeledahan.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu 9,5 Kg di Palembang, Digerakkan Bandar di Lapas Nusa Kambangan

Alhasil dari penggeledahan tersebut, anggota menemukan ganja sebanyak 6,7 kg, yang terbungkus dan terpecah menjadi 8 paket didalam lemarinya.

"Untuk statusnya tersangka ini sebagai pengedar dan merupakan residivis kasus yang sama, dan pernah mendekam di dalam penjara," katanya.

Untuk barang ini sendiri dari keterangan tersangka berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke daerah Lahat.

"Barang ini dari Aceh dan akan ia edarkan ke wilayah Lahat, namun sebelum ke Lahat masuk dulu ke Palembang, " tambahnya.

Untuk ulahnya tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) danPasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009.

"Selain barang bukti ganja, anggota kita turut mengamakan ponsel, timbangan dan satu bal plastik bening," tandasnya.

Sedangkan, Ujang mengakui perbuatannya dan ganja itu akan dikirim ke lahat. " saya ambil barang itu ke PO Bus Pak di KM 11. Dalam satu kg saya di upah 1 juta," aku Ujang yang mengaku uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ketika ditanya siapa pemilik ganja tersebut, jawab Ujang, dirinya tidak tahu siapa. " saya hanya berkomunikasi lewat telepon pak. Upah saya pun di transfer, namun saya baru menerima uang 1 juta," katanya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved