Berita OKI

Maling di Rumah Mantan Wakil Bupati OKI, Rizky Terancam 7 Tahun Penjara

Rumah mantan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir periode 2009 – 2013, H Engga Dewata dimasuki maling

Dok. polsek Pedamaran Timur OKI
Pemuda bernama Rizki (28) asal Desa Pedamaran VI telah diamankan oleh Tim Macan Komering Polsek Pedamaran karena mencuri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Rumah mantan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir periode 2009 – 2013, H Engga Dewata yang terletak di Desa Pedamaran III, Kecamatan Pedamaran disatroni pencuri pada Sabtu (11/3/2023) silam.

Akibatnya sejumlah barang berharga seperti satu unit motor, satu unit mesin pompa air dan sebuah tutup sumur terbuat dari besi miliknya digondol pelaku.

Saat ini pemuda bernama Rizki (28) asal Desa Pedamaran VI telah diamankan oleh Tim Macan Komering Polsek Pedamaran pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Sempat buron beberapa bulan, akhirnya kami bisa mengamankan pelaku saat tengah berada di salah satu warung di Desa Lebuh Rarak (Lebak), Kecamatan Pedamaran," ujarnya Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pedamaran, Iptu Jimmy Andri pada Kamis (10/8/2023) pagi.

Baca juga: Maju Pilgub Sumsel 2024 Pasangan Herman Deru, Ini Jawaban Mawardi Yahya Soal Modal Duit Untuk Nyalon

Dari tangan pelaku, polisi juga diamankan barang bukti berupa sebuah tutup sumur terbuat dari besi kurang lebih sebarat 16 kilogram.

"Sedangkan dari pengakuan pelaku barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda Astrea dan 1 unit mesin pompa air merk Shimizu telah dijualnya tidak lama dari pencurian tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang tindak lidana pencurian dengan pemberatan (curhat).

"Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan dan di ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas dia.

Kronologi pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sewaktu kondisi rumah sedang sepi dan pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.

"Dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.700.000. Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedamaran," tukasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved