Berita Ogan Ilir

Rp 300 Juta Disebut Mengalir ke Unsur Pimpinan DPRD, Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir 2020

Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020. Terungkap uang Rp 300 juga disebut mengalir ke unsur pimpinan DPRD.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir.

Rekonstruksi diikuti tiga tersangka yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina serta tiga terpidana yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi.

Selain itu dihadirkan juga sembilan orang saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak dan Ketua DPRD Ogan Ilir saat ini, Suharto Hasyim.

Saat rekontruksi Romi salah seorang saksi yang berstatus tersangka menyampaikan uang Rp 300 juta mengalir ke unsur pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD OI.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya menyebut tujuan rekonstruksi untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan penyidik.

"Dan untuk penyidik juga (memperkuat) keyakinan bahwa ada aliran dana yang diterima tiga komisioner (tersangka) itu," kata Nur Surya kepada wartawan di Indralaya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Demo di DPRD Ogan Ilir, Warga Desa Burai OI Desak Panggil Mafia Tanah, Lahan Dijual Oknum ke Pemkab

Menurut Nur Surya, saat proses penyelidikan sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut tak mengakui menerima aliran dana hibah.

Namun alat bukti menjelaskan bahwa adanya perbuatan yang menunjukkan bahwa tiga komisioner tersebut menerima dana hibah dengan jumlah bervariasi.

Nur Surya menjelaskan, tak menutup kemungkinan pada persidangan nanti jumlah uang yang mengalir kepada para tersangka bisa saja bertambah atau berkurang.

"Bicara alat bukti, di persidangan jaksa akan berupaya meyakinkan (kepada hakim) berapa jumlah uang yang diterima oleh para tersangka," ujar Nur Surya.

Mantan Kajari Majene, Sulawesi Barat ini juga menyebutkan ada aliran dana hibah yang melenceng, nilainya mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta

"Namun belum fix. Fakta persidangan yang akan membuktikan," jelas Nur Surya.

Sementara, dilibatkannya mantan dan Ketua DPRD Ogan Ilir pada rekonstruksi ini karena penyidik ingin mengetahui kronologi perkara dana hibah secara jelas.

Nur Surya mengungkapkan, keterangan dari salah satu terpidana bahwa ada dana hibah yang diserahkan kepada unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir.

Namun sayangnya tak disebutkan kepada siapa, apakah unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir di masa kepemimpinan Endang atau Suharto

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved