Berita Palembang

Polda Sumsel Ringkus Pengoplos Tabung Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Terancam 5 Tahun Penjara

Ditreskrimsus Polda Sumsel bongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram menggunakan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimsus Polda Sumsel bongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram menggunakan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram. Tersangka pengoplosan tabung gas elpiji ditangkap Polda Sumsel, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel bongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram menggunakan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram yang dilakukan seorang pria asal Muara Enim.

Dari hasil ungkap kasus pengoplosan gas elpiji ini, polisi menyita ratusan barang bukti berupa 558 tabung gas elpiji subsidi 3 Kilogram dalam keadaan kosong.

Kemudian tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dalam keadaan berisi sebanyak 122 tabung, tabung gas 12 kilogram dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung.

Selanjutnya tabung gas 12 kilogram kosong sebanyak 60 tabung, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan hingga satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut gas. Barang bukti ini disita dari tersangka yakni Slamet Widodo.

Baca juga: Hapus Tes Angka 8 dan Zigzag, Polres Banyuasin Terapkan Materi Ujian Praktik SIM C Terbaru

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya yang dijadikan gudang di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya di kawasan Muara Enim. Pengakuan dia sudah dua tahun menjual gas namun untuk melakukan pengoplosan tabung gas itu baru satu bulan, " ujar Putu Yudha, Rabu (9/8/2023).

Tersangka menggunakan 4 tabung elpiji 3 kilogram yang disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kilogram. Dari praktik yang ia lakukan tersangka meraup keuntungan Rp 120 ribu per tabung, sebab tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos dijual seharga Rp 200 ribu.

"Modal yang dia butuhkan untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram senilai Rp 72 ribu atau empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram. Dari situ, gas 12 kilo akan dia jual Rp 200 ribu, " ujarnya.

Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 55 tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun. Serta tentang perlindungan konsumen, terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, tersangka Slamet mengatakan, bahwa ia belajar pengoplosan gas elpiji dari YouTube.

"Saya belajar pengoplosan ini dari YouTube. Dengan modal awal Rp 72 ribu untuk membeli empat buah tabung gas elpiji 3 Kg," ujarnya.

Kemudian empat tabung gas elpiji 3 Kg ia pindahkan ke tabung elpiji 13 Kg dengan cara menggunakan alat pemindah gas. Yang bagian bawanya di letakan es batu untuk mendinginkan pemindahan gas.

"Saya jual gas elpiji oplosan 12 Kg dengan harga Rp200 ribu ke daerah Muara Enim dan PALI. Baik di Indomaret, Alfamart maupun agen-agen," tambahnya.

Ia mengaku tabung gas elpiji didapat dari salah satu pangkalan gas di Kabupaten PALI.

"Dapat dari pangkalan gas, Pak, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved