Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Ini Jawaban Kapolres Lubuklinggau Didemo Warga Terkait Isu Uang Damai Rp 25 Juta

Demo di Polres Lubuklinggau meminta Kapolres dicopot dari jabatannya terkait isu uang damai, ini jawaban Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Demo di Polres Lubuklinggau meminta Kapolres dicopot dari jabatannya terkait isu uang damai Rp 25 Juta, ini jawaban Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha. 

Aksi puluhan masa ini sebagai bentuk protes ke Polres Lubuklinggau karena telah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.

Aksi demo di Polres Lubuklinggau meminta Kapolres Lubuklinggau dipecat terkait isu uang damai Rp 25 juta, Rabu (9/8/2023).
Aksi demo di Polres Lubuklinggau meminta Kapolres Lubuklinggau dipecat terkait isu uang damai Rp 25 juta, Rabu (9/8/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

Mereka meminta agar Heriyanto dibebaskan karena dinilai tidak bersalah, apalagi Polres Lubuklinggau diduga meminta Uang Damai Rp 20-25 juta kepada keluarga Heriyanto.

Mereka datang datang membawa spanduk bertuliskan Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha.

Berawal Dari Pungli Anggota Polres Lubuklinggau, nasib Pedagang Sembako Berujung Bui/Penjara.

Dalam orasinya Koordinator aksi, Muhammad Ari Rapitra menyampaikan peristiwa yang menimpa Heriyanto terjadi pada hari Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib.

Ketika itu, Heriyanto dibawa ke Polres Lubuklinggau.

"Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," ungkapnya dalam orasi, Rabu (9/8/2023).

Namun penangkapannya terhadap Heriyanto dinilai sewenang-wenang dan dimanfaatkan oknum kepolisian untuk melakukan pemerasan (pungli).

Keluarga korban diminta uang damai sebesar Rp 20-25 juta.

"Dalihnya (polisi)sebagai penyelesaian kasus," ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap Heriyanto tidak berdasar karena dia adalah pedagang sembako.

Setiap hari Heriyanto juga rela bercucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam pulang pergi dari Kabupaten Trawas tempat tinggalnya untuk mencari nafkah.

"Penangkapan Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian, justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.

Heriyanto kini disangkakan dengan pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Bagi kami pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil, sebab pihak kepolisian tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved