Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

BREAKING NEWS: Diduga Minta Uang Damai, Warga Demo di Polres Lubuklinggau, Tuntut Kapolres

Diduga Minta Uang Damai Hingga Rp25 Juta, Warga Demo di Polres Lubuklinggau, Tuntut Kapolres Dicopot

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel melakukan aksi demo di Polres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023). 

"Penangkapan Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian, justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.

Heriyanto kini disangkakan dengan pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Bagi kami pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil, sebab pihak kepolisian tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, Heriyanto tidak memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, sehingga dikemudian hari dapat merugikan masyarakat dengan melakukan penimbunan atau menjual di atas Het.

"Hal ini terlihat dari jumlah bawaan yang mayoritas segala macam kebutuhan warung, minuman ringan dan untung menjual tabung gas hanya Rp 2000- Rp3000 per tabung," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha untuk dicopot, karena bertindak sewenang-sewenang terhadap rakyat kecil dan melawan konstitusi Republik Indonesia.

Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Pihak kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat," ujarnya.

Kemudian, hentikan tindakan kriminalisasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya.

"Pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan HAM, dengan bersikap adil kepada masyarakat kecil," ungkapnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved