Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Sering Pusing, Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak Rumah Sakit

Sering Pusing, Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak Rumah Sakit

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunbengkulu.com
Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak RS AR Bunda Lubuklinggau 

Saat itu diketahui jika EJ menyerahkan diri sekira pukul 22.45 WIB ke Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi keluarganya.

Alasan EJ Wali Murid Ketapel Mata Guru Sampai Buta Serahkan Diri, Akui Takut Larikan Diri
Alasan EJ Wali Murid Ketapel Mata Guru Sampai Buta Serahkan Diri, Akui Takut Larikan Diri (Tribun Bengkulu)

EJ menyerahkan diri lantaran takut menerima kekerasan fisik dari kepolisian jika terus kabur.

"Takut pak, takut dipukul polisi pak,"lanjutnya.

Sementara itu, EJ juga mengungkap alasan dirinya ketapel guru hingga buta.

EJ mengaku emosi lantaran anaknya ditendang oleh oknum guru tersebut.

"Anak saya ditendang, langsung emosi pak," ucapnya. 

Tak hanya itu saja, dilansir dari Tribun Bengkulu, Ej tampak tertunduk mengenakan masker mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban atas kejadian tersebut hingga mengalami kebutaan.

"Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap EJ sambil menangis saat diwawancarai, TribunBengkulu.com.

Sementara, Pihak kepolisian menjamin akan keselamatan EJ dan hal-hal lainnya. Maka dari itulah setelah berdiskusi, pihak keluarga menyerahkan AJ dengan kondisi sehat.

"Ini bukan ditangkap ya, tapi menyerahkan diri," kata salah satu keluarga EJ.

Usai mendatangi Mapolres Rejang Lebong AJ langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Yakni untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

EJ kini terancam pidana penjara maksimal 16 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved