Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Sering Pusing, Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak Rumah Sakit
Sering Pusing, Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak Rumah Sakit
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Saat itu diketahui jika EJ menyerahkan diri sekira pukul 22.45 WIB ke Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi keluarganya.

EJ menyerahkan diri lantaran takut menerima kekerasan fisik dari kepolisian jika terus kabur.
"Takut pak, takut dipukul polisi pak,"lanjutnya.
Sementara itu, EJ juga mengungkap alasan dirinya ketapel guru hingga buta.
EJ mengaku emosi lantaran anaknya ditendang oleh oknum guru tersebut.
"Anak saya ditendang, langsung emosi pak," ucapnya.
Tak hanya itu saja, dilansir dari Tribun Bengkulu, Ej tampak tertunduk mengenakan masker mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban atas kejadian tersebut hingga mengalami kebutaan.
"Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap EJ sambil menangis saat diwawancarai, TribunBengkulu.com.
Sementara, Pihak kepolisian menjamin akan keselamatan EJ dan hal-hal lainnya. Maka dari itulah setelah berdiskusi, pihak keluarga menyerahkan AJ dengan kondisi sehat.
"Ini bukan ditangkap ya, tapi menyerahkan diri," kata salah satu keluarga EJ.
Usai mendatangi Mapolres Rejang Lebong AJ langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Yakni untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
EJ kini terancam pidana penjara maksimal 16 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.
"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.
Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.
Zaharman
Zaharman Guru SMA di Bengkulu
Guru Diketapel Orang Tua Siswa
Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua
Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau
BENGKULU
Lubuklinggau
Berita Lubuklinggau
Tribunsumsel.com
ViralLokal
Buta Permanen, Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun: Terima Kasih |
![]() |
---|
Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima |
![]() |
---|
Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Zaharman, Guru Diketapel Orang Tua Siswa Setelah Seminggu Keluar RS, Masih Sering Pusing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.