Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Sering Pusing, Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak Rumah Sakit

Sering Pusing, Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak Rumah Sakit

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunbengkulu.com
Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak RS AR Bunda Lubuklinggau 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Zaharman (58) guru diketapel orang tua siswa mata kanannya mengalami kebutaan akibat terluka parah.

Saat ini Zaharman masih menjalani proses pemulihan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau pasca menjalani operasi.

Informasi terkahir kondisi kesehatan guru yang mengajar di SMA di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini semakin membaik.

Namun Zaharman mengeluh sering pusing yang diduga keluarga juga tak terlepas akibat luka di matanya.

Humas Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau, Feri mengungkapkan, laporan terkahir kemarin kondisi kesehatannya semakin membaik.

"Untuk hari ini belum, tapi kemarin kita dapat laporan kondisinya sehat dan semakin membaik," ungkap saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Sudah Ikhlas, Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Pasrah Matanya Buta, Anak Minta Pelaku Dihukum

Ketika disinggung apakah pak Zaharman akan pulang hari ini, Feri mengungkapkan belum mendapat laporan terkait rencana kepulangannya.

"Untuk pulang belum tahu, tapi kemarin dapat laporan kondisinya sehat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak menjalani operasi beberapa waktu lalu sekarang kondisi Zaharman lagi proses pemulihan.

Mubdi anak guru Zaharman menyampaikan, kondisi matanya ayahnya dalam tahap pemulihan namun kerap merasakan pusing.

"Sekarang ibaratnya pemulihan luka, kepalanya masih sering pusing karena mata itu langsung ke otak saraf," ujarnya.

Namun,  proses pemulihan ini agak lama karena ayahnya mempunyai riwayat penyakit diabetes, jadi karena lukanya cukup parah kemungkinan proses pemulihannya cukup lama.

"Ayah ada diabetes, mungkin agak lama sembuh luka seperti ini dan sekarang masih di rawat di Ar Bunda, tapi kata dokternya besok sudah bisa pulang bila tidak ada halangan Senin (7/8/2023) besok," ungkapnya. 

Tak Dendam

Zaharman (58) guru di Bengkulu yang mata kanannya buta permanen akibat diketapel orang tua siswa mengaku tidak menyimpan dendam ke pelaku. 

Kondisi ini dianggap Zaharman sebagai takdir yang memang harus dijalaninya sehingga menurutnya harus dijalani dengan hati ikhlas. 

Pengakuan itu diungkap Mubdi anak Zaharman saat diwawancarai Tribunsumsel.com.

"Bapak (tidak ada dendam) no komen, dia mengatakan sudah takdir," ujar Mubdi, Minggu (6/8/2023). 

Zaharman Guru Bengkulu yang diketapel orang tua siswa masih menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau, Minggu (6/8/2023)
Zaharman Guru Bengkulu yang diketapel orang tua siswa masih menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau, Minggu (6/8/2023) (Dok.Pribadi)

Berbanding terbalik dengan Zaharman, keluarganya sangat berharap keadilan dengan hukuman berat terhadap pelaku. 

Apalagi perbuatan pelaku sudah membuat mata kanan Zaharman buta permanen sehingga rasa ikhlas saja dirasa tak akan cukup membayar derita tersebut.

"Proses Hukum Tetap Jalan, kemarin yang melaporkan adalah pihak sekolah dengan PGRI Rejang Lebong, kami keluarga belum ada sama sekali melapor ke Polisi. Yang melaporkan pihak sekolah dibantu pihak PGRI (Rejang Lebong)," ungkapnya.

Mubdi mengatakan sudah mendengar bahwa pelaku penganiayaan ayahnya saat ini sudah menyerahkan diri Sabtu (5/8/2023) malam ke Polisi.

"Karena sudah ditangkap, kami (pihak keluarga) paling menyiapkan pengacara untuk proses selanjutnya, kalau kami ingin proses ajalah sesuai dengan hukum berlaku atas perbuatan dan tindakan pelaku itu," ujarnya.

Walau pun, Mubdi mengaku pihak keluarga tidak mempunyai rasa dendam sama sekali, hanya saja pihaknya sebagai anak dan keluarga melihat ayahnya cacat seumur hidup.

"Kalau luka jahitan taroklah bisa sembuh, patah bisa diobati, kalau mata? Kalau pelaku mau donor matanya tidak apa-apa," ungkapnya.

Alasan Pelaku 

Sosok EJ selaku wali murid aniaya Zaharman guru sang putra sampai alami buta kini diketahui menyerahkan diri ke polisi.

Kini terungkap alasan EJ menyerahkan diri ke polisi lantaran takut atas perbuatannya yang membuat mata Zaharman guru sang putra alami buta permanen.

Saat itu diketahui jika EJ menyerahkan diri sekira pukul 22.45 WIB ke Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi keluarganya.

Alasan EJ Wali Murid Ketapel Mata Guru Sampai Buta Serahkan Diri, Akui Takut Larikan Diri
Alasan EJ Wali Murid Ketapel Mata Guru Sampai Buta Serahkan Diri, Akui Takut Larikan Diri (Tribun Bengkulu)

EJ menyerahkan diri lantaran takut menerima kekerasan fisik dari kepolisian jika terus kabur.

"Takut pak, takut dipukul polisi pak,"lanjutnya.

Sementara itu, EJ juga mengungkap alasan dirinya ketapel guru hingga buta.

EJ mengaku emosi lantaran anaknya ditendang oleh oknum guru tersebut.

"Anak saya ditendang, langsung emosi pak," ucapnya. 

Tak hanya itu saja, dilansir dari Tribun Bengkulu, Ej tampak tertunduk mengenakan masker mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban atas kejadian tersebut hingga mengalami kebutaan.

"Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap EJ sambil menangis saat diwawancarai, TribunBengkulu.com.

Sementara, Pihak kepolisian menjamin akan keselamatan EJ dan hal-hal lainnya. Maka dari itulah setelah berdiskusi, pihak keluarga menyerahkan AJ dengan kondisi sehat.

"Ini bukan ditangkap ya, tapi menyerahkan diri," kata salah satu keluarga EJ.

Usai mendatangi Mapolres Rejang Lebong AJ langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Yakni untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

EJ kini terancam pidana penjara maksimal 16 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved