Berita Pilpres 2024

PDIP Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Singgung Manuver Politik Kekuasaan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto menyinggung soal manuver politik kekuasaan menanggapi uji materi batas usia minimal capres-cawapres.

|
Editor: Rahmat Aizullah
YouTube Kompas TV
Sekjen PDIP Hasto Kristianto menyinggung soal manuver politik kekuasaan menanggapi soal uji materi batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menyinggung soal manuver politik kekuasaan menanggapi uji materi batas usia minimal capres-cawapres.

Batas minimal usia capres-cawapres ini sebelumnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda untuk dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu meminta usia untuk pendaftaran capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sekjen PDIP Hasto menyinggung ada manuver kekuasaan yang diduga dilakukan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres tersebut.

"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (6/8/2023).

Hasto menegaskan, PDIP bakal tetap konsisten pada peraturan perundangan yang ada.

"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama-sama," ujar Hasto.

Ia pun meminta agar semua pihak juga bisa menaati aturan terkait batas minimal usia capres dan cawapres yang sudah ditentukan.

"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Hasto mengatakan, terkait kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia tersebut ada di tangan DPR, bukan kewenangan MK.

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari open legal policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.

Seperti diketahui, MK saat ini sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Perkara kedua penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Disebut Akan Muluskan Gibran Maju Pilpres

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved