Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah

Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas, Okta Rijaya Anggota DPRD Lampung Minta Maaf, Berjanji Kooperatif

Satlantas Polresta Bandar Lampung pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan

Editor: Weni Wahyuny
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M meminta maaf usai tabrak bocah hingga tewas di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDAR LAMPUNG - Okta Rijaya M, Anggota DPRD Lampung mengakui telah menabrak MAI, bocah usia 5 tahun hingga tewas di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.

Okta meminta maaf kepada keluarga korban karena insiden tersebut.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Okta setelah diperiksa 14 jam lamanya oleh Polantas Polresta Bandar Lampung.

Menurut Okta, peristiwa ini adalah bagian dari musibah.

"Ini merupakan musibah yang tidak kita kehendaki semua dan ini takdir Allah SWT," kata oknum anggota DPRD Lampung yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kader PKB ini mengatakan, dirinya bakal kooperatif dan patuh pada prosedur hukum.

"Selanjutnya saya berjanji akan kooperatif dan mengikuti prosedur dari kepolisian," kata Okta.

Sementara Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya dipersangkakan pasal 310 ayat 4 karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Dia terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan.

Baca juga: Tabrak Bocah hingga Tewas, Mobil Okta Rijaya Anggota DPRD Lampung Ternyata Nunggak Pajak 2 Tahun

Ia mengatakan, mobil yang dikendarai saat kejadian kecelakaan tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Satlantas Polresta Bandar Lampung pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.

"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri.

Pihaknya telah melihat secara langsung di mana bercak darah pada saat korban tergeletak.

Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya.

"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," kata Kompol Ikhwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved