Kapolda Sumsel Copot Kapolsek

Plh Kapolsek Pemulutan Ungkap Strategi Basmi BBM Ilegal, Kapolsek Sebelumnya Dicopot Kapolda Sumsel

Plh Kapolsek Pemulutan Ungkap Strategi Basmi BBM Ilegal, Kapolsek Sebelumnya Dicopot Kapolda Sumsel

Foto : Instagram @polsek_pemulutan_
Plh Kapolsek Pemulutan Ipda Ibnu Irfan dan jajaran mendatangi warga menyampaikan pesan Kamtibmas, Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Plh Kapolsek Pemulutan, Ipda Ibnu Arfan punya cara khusus yang dilakukan ke masyarakat untuk membasmi peredaran BBM ilegal.

Dia menegaskan siap menjalankan instruksi Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo untuk memberantas illegal refinery maupun Illegal Drilling.

Untuk diketahui, Irfan menggantikan posisi AKP Herry Yusman yang dicopot buntut dari ledakan gudang BBM ilegal di Desa Ibul Besar II, Pemulutan, Ogan Ilir, pada 1 Agustus lalu.

Irfan sebelumnya menjabat sebagai Kanit Paminal Sipropam Polres Ogan Ilir.

"Atensi pimpinan kepada kami, untuk berkoordinasi pada masing-masing Kanit Reskrim, Intelijen, Sabhara, Binmas dan Kanit lainnya," kata Irfan dihubungi telepon, Jumat (4/8/2023) petang.

Kebakaran Gudang Minyak di Pemulutan Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (1/8/2023)
Kebakaran Gudang Minyak di Pemulutan Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (1/8/2023) (Dok. Warga)

Dilanjutkan Irfan, dia dan anak buahnya para Kanit di Polsek Pemulutan memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat maupun jika ada gudang BBM ilegal yang masih beroperasi.

"Mendatangi gudang-gudang jika ada yang masih buka. Kami mengimbau baik secara lisan maupun tulisan, seperti memasang banner imbauan, melarang adanya illegal drilling maupun illegal refinery seperti yang diantensi oleh Bapak Kapolda Sumatera Selatan," jelas Irfan.

"Pasti itu (melaksanakan instruksi Kapolda Sumatera Selatan)," tegasnya.

Belum lama ini Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A. Rachmad Wibowo memperingatkan jajarannya untuk menumpas praktik penimbunan BBM ilegal.

Rachmad memaparkan bahwa semua minyak rakyat yang ditarik di luar Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 adalah ilegal.

Peraturan tersebut tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

"Tidak boleh ada refinery ilegal di sini (wilayah hukum Polda Sumatera Selatan). Tau gak refinery ilegal? Tempat masak, tempat penyulingan, gak boleh," tegas Rachmad di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, belum lama ini.

Rachmad meminta komitmen dan tanggung jawab para Kapolsek di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dalam memberantas illegal refinery.

Pucuk pimpinan Polda Sumatera Selatan bahkan tak segan akan mencopot Kapolsek yang di wilayahnya ada tempat penimbunan BBM ilegal yang meledak.

"Kapolsek angkat tangan, siap saya copot kalau ada tempat (penimbunan BBM ilegal) meledak di tempat kalian?" kata Rachmad.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved