Kapolda Sumsel Copot Kapolsek

Nasib 2 Kapolsek Diperiksa Polda Sumsel Buntut Gudang BBM Ilegal Meledak, Sebelumnya Jabatan Dicopot

Propam Polda Sumsel memeriksa 2 Kapolsek yang wilayahnya terjadi ledakan gudang BBM ilegal, Kamis (3/8/2023).

Kolase Tribun Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mencopot 2 Kapolsek yakni Kapolsek Babat Toman dan Pemulutan imbas terjadi gudang bbm ilegal meledak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Propam Polda Sumsel memeriksa 2 Kapolsek yang wilayahnya terjadi ledakan gudang BBM ilegal, Kamis (3/8/2023).

Sebelum diperiksa, 2 Kapolsek itu lebih dulu dicopot dari jabatan yakni Kapolsek Babat Toman, Iptu Vico Fairul Fajar dan Kapolsek di Polres OI yakni Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman.

Pencopotan itu adalah wujud dari janji Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo untuk mencopot siapapun Kapolsek yang wilayahnya terjadi kebakaran akibat gudang penimbunan BBM Ilegal meledak. 

Kebakaran gudang minyak diduga ilegal di Pemulutan Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (1/8/2023)
Kebakaran gudang minyak diduga ilegal di Pemulutan Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (1/8/2023) (SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek itu. 

"Tim masih turun untuk melakukan pemeriksaan, " katanya.

Menurut Supriadi, pemeriksaan terhadap Iptu Vico Fairul Fajar dan AKP Herry Yusman akan lebih menuju ke

sejauh mana mereka mengetahui keberadaan gudang BBM ilegal yang meledak di wilayahnya.

"Masih dalam penyelidikan kami sampai hari ini, "ungkapnya. 

Adapun kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal terjadi di Desa Gombong, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada Jumat (28/7/2023).

Kemudian, kebakaran gudang penyimpanan minyak ilegal juga terbakar di Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Janji Kapolda Sumsel

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo beberapa hari lalu sudah mengucap komitmen bakal mencopot Kapolsek yang wilayahnya terjadi kebakaran akibat Gudang BBM Ilegal meledak. 

Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Pol A. Rachmad Wibowo sebagai bentuk ketegasan bagi jajarannya untuk menumpas praktik penimbunan BBM ilegal.

Saat itu, Rachmad memaparkan bahwa semua minyak rakyat yang ditarik di luar Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 adalah ilegal.

Peraturan tersebut tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved