Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah

Okta Rijaya Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas, Terpental saat Main Masakan

Warga sekitar, Haris mengatakan, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya M saat itu hendak pulang menuju rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kecela

|
Editor: Weni Wahyuny
dok Satlantas Polresta Bandar Lampung
Dua anggota satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP meninggalnya balita setelah ditabrak anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya M. tabrak bocah perempuan usia 5 tahun di pinggir Jalan Antara, Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Selasa (1/8/2023) malam.

Bocah inisial MAI itu tewas dalam insiden itu.

Warga sekitar, Haris mengatakan, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya M saat itu hendak pulang menuju rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan.

Dia pun menjelaskan bahwa mobil tersebut melaju dari arah Jalan Sisingamangaraja dan berbelok menuju Jalan Antara.

Nahasnya, saat di belokan tersebut, mobil anggota DPRD Lampung itu menabrak bocah perempuan yang sedang duduk di samping warungnya.

"Mungkin waktu belok enggak keliatan ada anak ini, sedangkan mobilnya ini besar," kata Haris, Rabu (2/82023).

Akibatnya tabrakan itu, anak tersebut langsung terpental lebih dua meter setelah tertabrak mobil tersebut.

Bocah perempuan itu lantas tewas di tempat dengan bersimbah darah.

Tante korban, Ida Royati mengatakan, kecelakaan itu terjadi saat bocah perempuan itu sedang main masak-masakan di warung.

Ia pun mengatakan bahwa saat tertabrak kepala korban mengalami pendarahan hebat.

"Saya terima telepon langsung syok dan ke lokasi," ujar Ida.

Tak hanya tante korban yang syok, kejadian itu membuat orang tua korban turut trauma.

Sebab, korban merupakan anak semata wayang.

"Bapaknya kadang marah sendiri, kalau denger berisik langsung marah. Mungkin masih trauma," katanya.

Ia berharap kepolisian memproses hukum pelaku dan pandang bulu, meski pengendara mobil itu anggota legislatif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved