Berita Palembang

Pekerja Bengkel di Palembang Konsumsi Sabu dan Ekstasi, Nekat Buang Bukti Saat Didatangi Polisi

Pekerja Bengkel di Palembang Konsumsi Sabu dan Ekstasi, Nekat Buang Bukti Saat Didatangi Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Polsek Ilir Barat 2 Palembang menggelar rilis tersangka pekerja bengkel yang mengkonsumsi sabu dan pil ekstasi sekaligus, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Resedivis narkoba kedapatan membuang sabu-sabu dan pil ekstasi yang sudah dalam bentuk serbuk dari genggaman tangannya ketika didatangi anggota Buser Reskrim Polsek Ilir Barat 2 Palembang

Tersangka yakni Muslim (42) warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu, Kecamatan Gandus, ditangkap ketika baru selesai melakukan transaksi di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir. 

Kapolsek Ilir Barat 2, Kompol Wira Satya Yuda mengatakan, tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan ketika anggotanya sedang melakukan patroli di sekitar lokasi pada malam hari.

"Tersangka tertangkap tangan membuang plastik berisi kristal bening dan paket ekstasi kecil yang sudah ditumbuk. Setelah kita timbang beratnya masing-masing 0,4 gram sabu dan 0,34 gram ekstasi, " ujar Wira, Rabu (2/8/2023). 

Baca juga: Proyek Pasar Cinde Mangkrak Sejak 2018, Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi, Ada Eks Kepala BPN Palembang

Wira mengungkap, tersangka adalah seorang residivis kasus narkoba dan pernah ditahan sebelumnya atas kasus yang sama. 

"Pengakuan dia pernah satu kali di Polsek Ilir Timur I kasusnya sama, bawa narkoba juga, " ujarnya. 

Sementara, tersangka Muslim mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi dua jenis narkoba tersebut.

Alasannya untuk menambah tenaga ketika bekerja. Ia mengonsumsi kedua jenis narkoba secara bergantian. 

"Sudah makai itu 2 tahun ini, sekali beli Rp 150 ribu. Kalau mau beli setiap gajian pak, soalnya saya kerja di bengkel otomotif, "  ujar Muslim. 

Muslim dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi penjara 5 tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved