Berita Lahat
Ratusan Balon Bye Bye Honorer Dilepas ke Udara, Pelantikan 894 PPPK Guru di Lahat
Ratusan balon berikut spanduk bertuliskan bye bye honorer dilepas ke udara usai Bupati Lahat Cik Ujang SH melantik 894 PPPK guru Lahat.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Ratusan balon berikut spanduk bertuliskan bye bye honorer dilepas ke udara usai Bupati Lahat H Cik Ujang SH melantik 894 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemkab Lahat, Selasa (25/7/2023).
Pelantikan PPPK Guru Lahat ini dilakukan di Halaman Kantor Bupati.
Tak sedikit juga yang meneteskan air mata bahagia. Tak hanya ratusan PPPK, halaman Pemkab Lahat juga dibanjiri keluarga PPPK yang turut hadir menyaksikan pelantikan.
"Alhamdulillah alhamdulillah. Setelah 20 tahun menyandang status honorer hari ini bisa dilantik PPPK, " Ujar Tri, salah satu peserta PPPK yang dilantik.
Ratusan PPPK Guru yang dilantik sendiri beragak baik dari umur maupun masa pengabdian.
Guru PPPK tertua yang dilantik yakni Yulismawati SPd kelahiran tahun 1966 atau saat ini berumur 57 tahun. Sementara, PPPK termuda yakni Selly Novitasari SPd, kelahiran tahun 1999.
Baca juga: Wisata Danau Aur Musi Rawas Tutup Hingga Akhir Desember 2023, Renovasi Rp 15,3 Miliar
Usai pelantikan, ratusan PPPK Lahat menerbangkan balon ke udara dengan membawa spanduk bertuliskan bye bye honorer.
"Kata bye bye kami maksudkan selamat tinggal honorer yang sudah menemani kami hingga 20 tahun. Dan kami berdoa semoga yang saat ini masih honor kedepan bisa lulus PPPK, " Ujar perwakilan PPPK dihadapan Bupati Lahat.
Bupati Lahat, H Cik Ujang, SH meminta agar ratusan PPPK yang baru dilantik bisa menjalankan tugas dan kewajibanya.
Tak hanya itu, dengan pelantikan tersebut maka PPPK terikat dengan segala ketentuan bagi ASN mulai dari kedisiplinan waktu kerja, target kerja dan kinerja larangan berprilaku buruk dan melanggar UU dan selalu menjaga etika selalu ASN.
"Masa perjanjian kerja saudara sekalian lima tahun. Setiap tahun akan dievaluasi untuk membuat laporan kinerja yang akan dinilai oleh pihak terkait," sampai Cik Ujang.
Ditambahkanya, formasi penempatan memang untuk mengisi jabatan guru kosong. Sehingga PPPK tidak bisa mengajukan permohonan pindah.
"Jika masih mengusulkan pindah maka dianggap mengundurkan diri dan berhenti sebagai PPPK. Bahwa sesuai ketentuan pada PP nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK dapat diberikan pemutusan hubungan perjanjian kerja atau pemberhentian," tegasnya. (sp/ehdi amin)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Lahat
Berita Lahat Terkini
Pemkab Lahat Lantik PPPK Guru
PPPK Guru Lahat
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pelantikan PPPK Guru di Lahat
Mampu Lakukan Efisiensi di Lahat, Presiden Prabowo Subianto Puji Bursah Zarnubi |
![]() |
---|
Modus Meminjam, Ardo Warga Lahat Gadai Motor Tetangganya Seharga Rp 4 Juta, Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
2 Begal Asal Empat Lawang Gagal Beraksi di Lahat, Motor Dibakar Massa Hingga Pelaku Lari ke Kebun |
![]() |
---|
Hujan Tak Merata Terjadi di Lahat, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana |
![]() |
---|
Demi Jaminan Kualitas, Widia Ningsih Ungkap Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.