Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang

Kepsek SMAN 19 Palembang Tanggung Utang Rp 655 Juta Awal Menjabat, Kasus Korupsi Dana Komite

Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, Hj Binti Koniaturrohmah, MPd yang menjabat sejak September 2022 lalu ungkap dibebani utang Rp 655 juta.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN RANGGA
Suasana gedung sekolah dan aktivitas siswa di SMAN 19 Palembang yang berlokasi di Kawasan Komplek Perumahan OPI Jakabaring Palembang, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca penetapan dua tersangka pada perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA N 19 Palembang Tahun 2021-2022, Kamis (20/7/2023) kemarin, ternyata berdampak pada kegiatan di sekolah.

Diketahui, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejari Palembang menetapkan dua tersangka, yakni Slamet selaku Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang tahun 2016 dan Arpan selaku Ketua Komite Sekolah.

Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 358 juta.

Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, Hj Binti Koniaturrohmah, MPd berkata bahwa sejak ia menjabat sebagai Kepsek pada Bulan September 2022 lalu, telah banyak permasalahan yang terjadi.

Salah satunya beban utang sekolah dengan total Rp 665 Juta.

"Uang komite sekolah yang dipakai untuk pembangunan gedung pertemuan dan kolam retensi dengan anggaran sebesar Rp 700 Juta. Mungkin yang tidak ada notanya penggunaan uang komite Tahun 2021-2022. Sementara pengerjaannya sudah selesai," ungkap Hj Binti, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Penjaga Malam di Palembang 10 Kali Curi Motor di Tempat Kerja, Dijual Main Judi Slot

Dijelaskan, selama 10 Bulan menjabat Kepsek SMAN 19 Palembang tiap siswa membayar uang komite secara bervariasi mulai dari Rp 50 ribu - Rp100 ribu dengan total siswa sebanyak total 1.455 orang.

"Pembayaran juga tidak kita tentukan, ada siswa yang membayar satu bulan bahkan langsung bayar setahun. Untuk kategori sendiri kita juga tak ada syarat khusus. Jika ada orang tua menunjukan kartu tidak mampu ya tidak kita bebankan uang komite," katanya.

Rugikan negara Rp 358 juta, mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Ketua Komite jadi tersangka dugaan korupsi Dana Komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang langsung dilakukan Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023).
Rugikan negara Rp 358 juta, mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Ketua Komite jadi tersangka dugaan korupsi Dana Komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang langsung dilakukan Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023). (SRIPO/REIGAN RANGGA)

Dijelaskan, uang komite sekolah pernah disetop tak boleh menerima dan mengeluarkan uang. Sehingga akhirnya dibekukan.

Namun demikian, melalui pendekatan dengan Inspektorat serta dinas akhirnya diizinkan untuk penggunaan sisa uang saldo di rekening komite sekolah sebesar Rp 8 juta pada periode sebelumnya.

"Anggaran pembangunan gedung serta kolam retensi sebesar Rp 700 juta. Tinggal lagi menyisakan utang dengan pihak CV selaku pihak ketiga sebesar Rp 350 juta. Sudah kita angsur Rp 210 juta dan sisa Rp 140 juta lagi," ujarnya.

"Sementara utang di toko bangunan sebesar Rp 40 juta dan utang pembayaran LKS Rp 81 Juta. Alhamdulillah, melunasi utang tersebut tidak ditarget jatuh tempo. Karena pihak toko bangunan serta CV selaku pihak ketiga juga menerima lantaran mengetahui keadaan yang sedang dialami," tambahnya.

Penggunaan dana Komite sekolah, secara teknis sekolah mengajukan ke komite. Dana komite hanya digunakan untuk pembangunan darurat, seperti pembangunan WC dan Musola.

"Program perencanaan komite serta program kesiswaan. Jadi, selain melunasi yang masih menjadi tunggakan. Alhamdulillah kita juga ada pembangunan darurat.

Menurut dia, siswa sebenarnya tidak keberatan membayar sumbangan komite, lantaran ada kegiatan siswa juga menggunakan dana komite.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved