Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang

Rugikan Negara Rp 358 Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite Tersangka Korupsi Dana Komite SMAN 19

Kejari Palembang menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana komite sekolah di SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022, kerugian negara Rp 358 juta.

|
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN RANGGA
Rugikan negara Rp 358 juta, mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Ketua Komite jadi tersangka dugaan korupsi Dana Komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang langsung dilakukan Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana komite sekolah di SMA N 19 Palembang Tahun 2021-2022, Kamis (20/7/2023).

Kedua tersangka berinisial SL selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Tahun 2016 dan AR selaku Ketua Komite disangkakan korupsi dana pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA N 19 Palembang Tahun 2021-2022 dengan kerugian Rp 358.775.250

Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan, SH MH MM didampingi Bobby H Sirait, SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang mengatakan telah ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022 dan langsung dilakukan penahanan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.

Dijelaskan, dalam penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang telah di miliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pulang Ziarah, Pasutri Kecelakaan Jatuh ke Irigasi Lakitan Musi Rawas, Istri Tewas

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka tersebut senilai Rp. 358.775.250," ungkap Fandi, Kamis.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa sedikitnya ada 20 saksi lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.

"Adapun modus dalam dugaan kasus korupsi ini yaitu tersangka mengelola dana komite dan pembangunan tanpa mengikuti prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tahun 2016, dimana dana yang dibelanjakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. (sp/reigan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved