Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang

Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, Ketua Komite Bongkar Perilaku Tak Beres Mantan Kepsek

Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, Ketua Komite Bongkar Perilaku Tak Beres Mantan Kepsek

SRIPOKU/REIGAN
Kejari Palembang menahan Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMAN 19 Palembang atas dugaan korupsi penggunaan dana komite, Kamis (20/7/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejari Palembang menahan Slamet Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Arpan Ketua Komite sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (20/7/2023).

Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Ketua Komite ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022.

Sebelum dibawa ke Lapas Pakjo Palembang, tersangka Arpan Ketua Komite SMAN 19 Palembang sempat mengungkap gelagat tak beres dari tersangka Slamet. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Charma Afrianto Calon Walikota Palembang Laporkan Akun Sosmed, Bantah Peras Harnojoyo

Lantaran gelagat tak beres itu, Arpan mengaku sudah mengundurkan diri saat terjadinya penggunaan uang komite dan pembangunan oleh tersangka Slamet. 

"Saya sudah mengundurkan diri saat itu, saya berhenti karena SL sudah tidak beres menggunakan uang komite dan pembangunan, tidak sesuai prosedur," ungkapnya singkat saat dihadirkan di Kantor Kejari Palembang.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan, SH MH MM mengatakan, penahanan dilakukan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.

Dijelaskan, dalam penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang telah di miliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka tersebut senilai Rp. 358.775,250," ungkap Fandi, Kamis.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa sedikitnya ada 20 saksi lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.

"Adapun modus dalam dugaan kasus korupsi ini yaitu tersangka mengelola dana komite dan pembangunan tanpa mengikuti prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tahun 2016, dimana dana yang dibelanjakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. (SRIPOKU/REIGAN)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved