Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang
Ketua Komite dan Mantan Kepsek Diduga Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, ini Kata Disdik Sumsel
Ketua Komite dan Mantan Kepsek Diduga Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, ini Kata Disdik Sumsel
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komite dan Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang ditahan atas kasus dugaan korupsi dana komite sekolah tahun anggaran 2021-2022.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel angkat bicara soal Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang.
Kabid SMA Diknas Sumsel, Joko Purwanto mengatakan, belum ada surat tentang penahanan dari Kejari Palembang atas penahanan terhadap Ketua Komite dan Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.
"Kami mengetahui itu dari media. Menyikapi adanya kasus tersebut, tetap utamakan asas praduga tak bersalah. Kemudian kami merasa prihatin," kata Joko saat diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Charma Afrianto Calon Walikota Palembang Laporkan Akun Sosmed, Bantah Peras Harnojoyo

Lanjut dikatakan, Dinas pendidikan pembinaan selalu diberikan pada sekolah-sekolah agar selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan negara mupun APBD dan masyarakat.
Terkait Komite sekolah, sebagaimana ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.
"Untuk dananya sesuai kebutuhan yang diajukan, misal kegiatan yang tidak didanai pemerintah seperti ekstrakurikuler dan lain-lain," jelasnya
Joko memberikan imbauan agar pihak sekolah berhati-hati di dalam mengelola keuangan baik dana dari negara, APBD maupun masyarakat.
"Terkait kasus ini kami berikan dukungan moral agar tabah menghadapi permasalahan tersebut dan ikuti proses yang berlaku," katanya
Sementara itu terkait SL yang juga sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 20 Palembang, menurut Joko, untuk di SMA Negeri 20 Palembang proses belajar mengajar tetap berjalan.
"Kan ada Wakil Kepala sekolah jadi dia dahulu yang handel. Karena untuk Kepseknya di non aktif sementara terlebih dahulu, selama menjalani proses tersebut," katanya
Pengakuan Tersangka
Kejari Palembang menahan Slamet Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Arpan Ketua Komite sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (20/7/2023).
Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Ketua Komite ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022.
Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang
Korupsi SMAN 19 Palembang
Korupsi Dana Komite
berita palembang
Runningnews
Tribunsumsel.com
Kepsek SMAN 19 Palembang Tanggung Utang Rp 655 Juta Awal Menjabat, Kasus Korupsi Dana Komite |
![]() |
---|
Mantan Kepsek Korupsi Dana Komite, Gubernur Sumsel: Jangan Main-main dengan Dana Anak Sekolah |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, Ketua Komite Bongkar Perilaku Tak Beres Mantan Kepsek |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 358 Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite Tersangka Korupsi Dana Komite SMAN 19 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMAN 19 Palembang Ditahan, Diduga Korupsi Dana Komite |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.