Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang

Ketua Komite dan Mantan Kepsek Diduga Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, ini Kata Disdik Sumsel

Ketua Komite dan Mantan Kepsek Diduga Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, ini Kata Disdik Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Kabid SMA Provinsi Sumsel Joko Purwantosaat diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Jumat (21/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komite dan Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang ditahan atas kasus dugaan korupsi dana komite sekolah tahun anggaran 2021-2022. 

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel angkat bicara soal Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang

Kabid SMA Diknas Sumsel, Joko Purwanto mengatakan, belum ada surat tentang penahanan dari Kejari Palembang atas penahanan terhadap Ketua Komite dan Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.

"Kami mengetahui itu dari media.  Menyikapi adanya kasus tersebut, tetap utamakan asas praduga tak bersalah. Kemudian kami merasa prihatin," kata Joko saat diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Charma Afrianto Calon Walikota Palembang Laporkan Akun Sosmed, Bantah Peras Harnojoyo

Kejari Palembang menahan Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMAN 19 Palembang atas dugaan korupsi penggunaan dana komite, Kamis (20/7/2023)
Kejari Palembang menahan Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMAN 19 Palembang atas dugaan korupsi penggunaan dana komite, Kamis (20/7/2023) (SRIPOKU/REIGAN)

Lanjut dikatakan, Dinas pendidikan pembinaan selalu diberikan pada sekolah-sekolah agar selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan negara mupun APBD dan masyarakat.

Terkait Komite sekolah, sebagaimana ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.

"Untuk dananya sesuai kebutuhan yang diajukan, misal kegiatan yang tidak didanai pemerintah seperti ekstrakurikuler dan lain-lain," jelasnya

Joko memberikan imbauan agar pihak sekolah berhati-hati di dalam mengelola keuangan baik dana dari negara, APBD maupun masyarakat.

"Terkait kasus ini kami berikan dukungan moral agar tabah menghadapi permasalahan tersebut dan ikuti proses yang berlaku," katanya

Sementara itu terkait SL yang juga sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 20 Palembang, menurut Joko, untuk di SMA Negeri 20 Palembang proses belajar mengajar tetap berjalan.

"Kan ada Wakil Kepala sekolah jadi dia dahulu yang handel. Karena untuk Kepseknya di non aktif sementara terlebih dahulu, selama menjalani proses tersebut," katanya
 

Pengakuan Tersangka

Kejari Palembang menahan Slamet Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Arpan Ketua Komite sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (20/7/2023).

Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Ketua Komite ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved