Berita Palembang

Usul Bawaslu Pilkada Ditunda, Ketua DPD Golkar Sumsel: Kalau Ditunda Harus Ada Pengganti UU

Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH menyampaikan tanggapannya terkait usulan Bawaslu agar Pilkada ditunda.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ABDUL HAFIZ
Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH menyampaikan tanggapannya terkait usulan Bawaslu agar Pilkada ditunda, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH menyampaikan tanggapannya terkait usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda.

Menurut Anita perihal pelaksanaan Pilkada 2024 ini semuanya sudah diatur oleh Undang-undang.

"Kalau penundaan pemilu itu tentunya ada kriteria-kriteria apakah kita dalam keadaan genting, apakah ada keadaan yang tidak bisa dilaksanakan. Tentunya tidak bisa serta merta dengan adanya statemen untuk menunda pemilu," ungkap Hj RA Anita Noeringhati SH MH.

Anita yang juga Ketua DPRD Provinsi Sumsel mengatakan seluruh partai sudah mulai bergerak. Kalau ini ditunda, napasnya pun semakin panjang. Apakah bisa panjang sampai pemilu seandainya ada penundaan.

Dirinya sebagai Ketua Harian Partai Golkar, tentunya mengikuti bagaimana keputusannya nanti. Karena bagaimanapun juga seperti saya sampaikan bahwa pemilu diatur undang-undang.

"Kalau toh harus ditunda, artinya harus ada pengganti Undang-Undang untuk memutuskan bahwa pemilu itu harus ditunda," kata Anita yang juga Ketua Pengprov Persatuan Boling Indonesia Sumsel.

Penetapan hari-H pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada hari Rabu, 27 November 2024, tentunya sudah diperhitungkan secara matang.

Sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, lembaga penyelenggara pemilu ini berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

Dalam rapat dengar pendapat dengan agenda pembahasan rancang PKPU itu, hadir pula Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Kendati demikian, di tengah tahapan Pemilu 2024, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan kepada Pemerintah dan KPU RI untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan pilkada serentak. Alasannya karena pelaksanaan pilkada serentak beririsan dengan Pemilu 2024 dan berpotensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

Sontak usulan itu mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Usulan Bawaslu RI itu dinilai tidak relevan.

Keberadaan penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, justru bertujuan agar tidak ada penundaan pemilu. Semestinya mereka mampu melakukan upaya antisipasi sehingga pemilu tetap bisa berlangsung.

Ditegaskan pula oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini bahwa agenda konstitusi tidak boleh mundur. Bahkan, Mahfud menilai Pemilu 2024 relatif lebih damai ketimbang Pemilu 2019 karena hingga 4 bulan menjelang pelaksanaan pemilu tidak ada kekerasan fisik maupun politik.

Pada tahun 2019, kata Menkopolhukam, lebih kurang 3 tahun sebelumnya sudah berkembang kekerasan-kekerasan politik, bahkan kekerasan fisik.

Baik kekerasan politik maupun fisik sampai pada tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023), kemudian pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (24 April-25 November 2023) berlangsung aman dan damai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved