Berita Palembang

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polrestabes Palembang, 5,5 Kg Sabu Diblender Campur Pembersih Lantai

Pemusnahan barang bukti narkoba Polrestabes Palembang dilakukan depan para tersangka, 5,5 kg sabu dan 1.920 butir ekstasi diblender cairan pembersih.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Pemusnahan barang bukti narkoba Polrestabes Palembang dilakukan depan para tersangka, 5,5 kg sabu dan 1.920 butir ekstasi diblender cairan pembersih, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang memusnahkan 5,5 kilogram sabu-sabu dan 1.920 butir pil ekstasi yang bagian dari hasil ungkap kasus di bulan Juli 2023.

Pemusnahan barang bukti narkoba Polrestabes Palembang ini dilakukan di depan para tersangka dengan cara diblender kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai, Senin (17/7/2023).

Barang bukti tersebut disita dari masing-masing tersangka yakni Suryani dan Winnie ibu-anak yang mengaku dititipkan tetangga nya sabu-sabu seberat 600 gram dengan mendapat upah Rp 800 ribu.

Lalu, sabu seberat 5 Kilogram didapat dari Yoga seorang pemuda asal Kalimantan yang menetap di Palembang dengan menjadi kurir sabu. Ia ditangkap usai petugas melakukan undercover by untuk menjebaknya berpura-pura beli narkoba.

Dan terakhir 1.920 butir pil ekstasi yang disita dari seorang 'gaek' berusia 60 tahun Toni Effendi. Ia ditangkap pada Mei 2023 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Ilir Barat II.

Baca juga: 447 Warga Akses Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumsel Melalui Siakba, Pendaftaran Hingga 26 Juli

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry merinci barang bukti Sabu sebanyak 5,055 kilogram dan Sabu sebanyak 522,65 gram serta Ekstasi 1.920 butir yang di musnahkan.

"Barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini diperiksa langsung oleh tim labfor Polda Sumsel untuk melihat keabsahannya, dan hasilnya benar Sabu dan Ekstasi yang kita sita mengandung metamfetamin," ujarnya usai kegiatan pemusnahan, di aula gedung Sat Narkoba Polrestabes Palembang.

Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagian telah disisihkan guna barang bukti di persidangan.

"Ekstasi kita sisihkan sebanyak 10 butir dan Sabu disisihkan 5 gram untuk barang bukti persidangan yang dibutuhkan oleh kejaksaan," katanya.

Setelah dimusnahkan dengan di blender kemudian dicampur porstex dan wipol sehingga narkoba tersebut tidak bisa di olah kembali, lalu didampingi Propam dibuang ke septik tank.

"Satres Narkoba Polrestabes Palembang terus akan melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Palembang, tentunya dengan selain kegiatan rutin setiap Minggu yang ditingkatkan juga secara khusus melakukan operasional yang ditingkatkan," tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved