Berita Palembang

447 Warga Akses Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumsel Melalui Siakba, Pendaftaran Hingga 26 Juli

Pelamar calon anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028 yang mengakses Siakba mencapai 447 orang sejak pendaftaran dibuka Sabtu (15/7/2023).

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI
Pelamar calon anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028 yang mengakses Siakba mencapai 447 orang sejak pendaftaran dibuka Sabtu (15/7/2023). Hal ini diungkap Tim seleksi calon anggota KPU Sumsel itu terdiri dari Fernandes Maurisya (Sekretaris), Rudi Erwandi (Ketua), dan anggota Ong Berlian, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Antusias warga Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjadi penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel periode 2023-2028 cukup tinggi.

Hal ini terlihat dari laporan sekretariat Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum ( Timsel KPU) provinsi Sumsel, pelamar calon anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028 yang mengakses Sistem Imformasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) telah mencapai 447 orang sejak pendaftaran dibuka Sabtu (15/7/2023).

Rinciannya, berkas diterima sebanyak 11 orang, mengisi biodata, mengkonfirmasi data dan mengupload persyaratan sebanyak 436 orang, meski belum ada yang menyerahkan dokumen fisik, mengingat penyerahan berakhir pada 26 Juli mendatang.

Menurut Ketua Timsel KPU Provinsi Sumsel, Rudi Erwandi melalui staff KPU Provinsi Sumsel, Akhmad Ferdian, mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran sudah ratusan orang yang membuat status akun pada SIAKBA.

“Setelah kita cek dan buka, tercatat sebanyak 447 orang dengan status membuat akun. Hal ini menunjukkan antusias masyarakat cukup tinggi” katanya, Senin (17/7/2023).

Baca juga: DPC Demokrat Palembang Optimis AHY Cawapres 2024, Ungkap Dampak Ekor Jas Bagi Partai

Dijelaskannya, selain membuka akun, ratusan masyarakat tersebut melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, juga mengisi biodata mereka. Dan terdata 11 orang, mengisi biodata.

“Umumnya mereka sudah mengisi biodata pribadi sebagai salah satu sarat untuk dapat mendaftar dalam Siakba, dan mereka yang mengupload 436 orang,” jelasnya.

Meski angka yang mengakses dalam Siakba, jumlahnya hampir mencapai 500 orang. Namun belum ada satupun yang memberikan berkas ataupun dokumen fisik ke sekretariat Timsel KPU Sumsel.

“Jadi untuk penyerahan dokumen fisik memang belum ada, karena memang pendaftaran masih Panjang,” paparnya.

Ferdian juga berharap agar masyarakat yang memiliki keinginan menjadi badan Ad Hoc, untuk sesegera mungkin mendaftarkan diri melalui Siakba serta menyerahkan dokumen fisik. Jangan sampai ketika jelang penutupan, banyak mereka yang baru mau mendaftar sebagai calon badan Ad Hoc, KPU Provinsi Sumsel.

Sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah membuka pendaftaran calon anggota KPU Sumsel untuk periode 2023-2028.

"Sejak hari ini masyarakat Sumsel. yang ingin menjadi anggota KPU Sumsel bisa melakukan pendaftaran," kata Ketua Timsel KPU Sumsel Rudi Erwandi di Office Tower Lantai 7 Beston Hotel Palembang, Sabtu (15/7/2023).

Waktu pendaftaran dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai pada 15 Juli hingga 26 Juli yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada rentan waktu 19 hari, mulai 15 Juli hingga 2 Agustus oleh Timsel.

Jika selama rentang waktu pendaftaran, jumlah pendaftar belum terpenuhi minimal 2 kali kebutuhan maka dilakukan perpanjangan selama enam hari. Mulai 27 Juli hingga 1 Agustus.

Nantinya ada sejumlah tes yang harus dilalui sejumlah calon komisioner KPU Sumsel tersebut, agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved