Berita Viral

Isi Rekaman Suara Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong : Keluarga Satu Per Satu Gue Bantai

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com/kolase
Marjali, ayah korban (kiri) dan Budyanto Dauhari, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan (kanan) - Budyanto Kirim Pesan Suara Ancaman ke Keluarga Istri, Gue Bantai Semua 

"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya, tapi juga mengancam keluarga.

"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pascapenganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.

Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan."

"Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai."

"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Bantahan Polisi

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Ipda Galih membantah pelepasan BD karena dianggap tindak pidana ringan.

Ia menerangkan, BD sejak awal dijerat pasal tentang KDRT hanya saja polisi memilih tidak menahannya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Namun tidak dijelaskan alasan tidak ditahannya pelaku.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.

"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Aniaya Istri, Pelaku KDRT di Serpong Tebar Ancaman ke Keluarga Korban: Pasti Gue Bantai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved