Berita Viral

Isi Rekaman Suara Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong : Keluarga Satu Per Satu Gue Bantai

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com/kolase
Marjali, ayah korban (kiri) dan Budyanto Dauhari, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan (kanan) - Budyanto Kirim Pesan Suara Ancaman ke Keluarga Istri, Gue Bantai Semua 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNSUMSEL.COM, SERPONG - Budyanto Djauhari alias BD (38), seorang suami di Serpong, Tangerang Selatan, menganiaya istrinya, TM (31), yang tengah hamil 4 bulan.

Video penganiayaan itu viral di media sosial.

Usai menganiaya sang istri, Budyanto mengancam istri dan keluarganya melalui pesan suara atau voice note.

Melalui pesan suara yang dikirimkan kepada korban, BD berucap akan menghabisi seluruh anggota keluarga TM satu persatu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.

Baca juga: Sudah Ditangkap, Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Dilepaskan di Depan Ayah Korban, Ini Kata Polisi

"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali pada wartawan, Jumat (14/7/2023).

"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pasca penganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.

Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Baca juga: Anak Saya Hancur, Jerit Tangis Ibu Saksikan Anaknya yang Hamil 4 Bulan Dianiaya Suami Brutal

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.

Akibat perbuatan keji pelaku, korban babak belur di sekujur tubuhnya dan terutama pada bagian wajahnya.

Meski sempat diamankan, namun ternyata pelaku dilepaskan oleh pihak kepolisian pada Kamis (13/7/2023) siang.

Hingga saat ini, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian melalui Unit PPA Polres Tangerang Selatan, dan korban sudah diamankan oleh pihak keluarganya.

Kronologi

Inilah kronologi seorang suami tega lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pelaku bernama Budyanto Jauhari (38) secara sadis menganiaya istrinya Tiara Maharani (21) yang sedang hamil empat bulan.

Aksi penganiayaan itu terjadi di di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Video tersebut sebelumnya viral diunggah akun Instagram @viralciledug dan disorot oleh Ahmad Sahroni, pada Jumat, (14/7/2023).

Pada Kamis (13/7/2023) malam, ibu korban menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dia mendengar pintu terbuka.

Ketika diperiksa, terlihat bahwa pelaku sudah berada di dalam kamar korban, sementara korban telah terluka parah di hidung.

Baca juga: Gue Sikat Lu Semua, Teriak Budyanto Tantang Warga Sambil Pukuli Istri Hamil 4 Bulan di Serpong

Ibu korban, yang berusaha untuk melerai, justru juga dipukul oleh pelaku di bagian kepala.

Korban berusaha mencari pertolongan dengan melarikan diri melalui jendela, namun dia dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman dan menjadi sasaran kemarahan pelaku.

Ia ditindih hingga dianiaya suamianya, hingga suara keributan itu terdengar para tetangga yang langsung membawa pelaku ke polisi.

Adapun penganiayaan tersebut diduga dipicu soal chat antara pelaku dengan perempuan lain.

Dalam video terlihat pelaku mengapit leher korban di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.

Pelaku tanpa alasan yang jelas terus-menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya, sehingga korban mengalami luka parah di wajahnya.

Bahkan, pelaku menyeret istrinya dari halaman hingga ke dalam rumah.

Sementara sang istri yang tengah hamil itu hanya bisa merintih kesakitan saat menerima perlakuan penganiayaan.

Aksi KDRT itu pun kemduian sempat direlai oleh pengurus lingkungan keluar.

Namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang.

Viralnya kasus ini pun mendapat sorotan dari Politisi Nasdem Ahmad Sahroni yang kembali membagikan video sadis seorang suami tega lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Kejadian di Serpong Tangsel, @divisihumaspolri @polda.banten tolong di atensi hal perkara tersebut...makasih atas bantuan bapak2 Polda Banten dan Polres tangsel.." tulis Ahmad Sahroni.

Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

Ditetapkan Tersangka

Setelah viral, polisi kemudian telah menetapkan BD (38) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Serpong, Tangerang Selatan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan BD telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Siswanto menyebutkan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal.

"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata dia.

Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pelaku Dilepas Polisi

Ayah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong, Tangerang Selatan Tangsel, Marjali, menyaksikan langsung pelaku penganiayaan putrinya dilepaskan oleh polisi.

Kepada wartawan, Marjali mengatakan pelaku dilepaskan setelah sebelumnya diamankan di Polres Tangsel.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya, tapi juga mengancam keluarga.

"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pascapenganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.

Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan."

"Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai."

"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Bantahan Polisi

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Ipda Galih membantah pelepasan BD karena dianggap tindak pidana ringan.

Ia menerangkan, BD sejak awal dijerat pasal tentang KDRT hanya saja polisi memilih tidak menahannya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Namun tidak dijelaskan alasan tidak ditahannya pelaku.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.

"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Aniaya Istri, Pelaku KDRT di Serpong Tebar Ancaman ke Keluarga Korban: Pasti Gue Bantai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved