Berita Prabumulih

Heboh Oknum ASN Prabumulih Tersangka Penipuan Proyek Rp 1,2 Miliar Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Heboh oknum ASN tersangka penipuan modus menjanjikan proyek mencapai Rp 1,2 miliar dibebaskan polisi.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Heboh oknum ASN Prabumulih tersangka penipuan modus menjanjikan proyek mencapai Rp 1,2 miliar dibebaskan polisi. Tersangka Wendi Verizon (47) saat diamankan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masyarakat Kota Prabumulih dihebohkan adanya informasi oknum aparatur sipil negara (ASN) tersangka penipuan modus menjanjikan proyek dibebaskan polisi.

Oknum ASN bernama Wendi Verizon (47) telah melakukan penipuan modus menjanjikan proyek yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar ini diinformasikan telah dibebaskan dari sel tahanan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.

Bahkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Prabumulih tersebut telah menghirup udara bebas sejak beberapa waktu lalu.

Padahal ada cukup banyak laporan dari warga yang diduga turut menjadi korban penipuan modus menjanjikan proyek dari tersangka Wendy.

Tak main-main, kerugian para korban bervariatif mulai dari puluhan juta, ratusan juta bahkan ada yang mencapai Rp 1,2 miliar akibat dugaan penipuan dilakukan tersangka tersebut.

Baca juga: Update Polisi Empat Lawang Diserang Puluhan Warga, Diduga Ada Keterlibatan Bandar Sabu

Salah satunya dialami korban bernama Sri Hartati (54) warga Jalan Tower Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Sri Hartati melaporkan Wendy Verizon lantaran dugaan penipuan menjanjikan proyek di dinas pendidikan namun tak diberikan dan justru uang korban Rp 1,2 miliar raib.

Atas apa yang dialaminya itu, Sri Hartati telah melaporkan ke Polres Prabumulih pada 25 November 2023.

Lalu belum lama ini Wendy diringkus polisi atas laporan Meilinda SE (47) warga Jalan Lekipali RT 01 RW 06 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ke Polres Prabumulih.

Namun beredar kabar Wendy telah damai dengan korban dengan membayar uang Rp 87 juta lalu dibebaskan petugas kepolisian.

"Kami melapor lebih lama, tapi yang diproses malah yang kerugian Rp 87 juta. Sementara kami kerugian Rp 1,2 miliar tidak ditahan," ungkap keluarga Sri Hartati kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Sumber itu menyebut, kini tersangka yang buron sejak lama itu justru dikabarkan telah dibebaskan karena damai padahal kasus pihaknya menunggu dan belum tuntas.

"Kami juga melaporkan Wendy, kenapa dibebaskan. Nanti dia kabur atau buron lagi, susah ditangkap," kata wanita tersebut kepada wartawan.

Hal yang sama disampaikan keluarganya yang lain yang mengaku petugas kepolisian hendaknya jangan membebaskan tersangka meski sudah damai dengan korban Meilinda.

"Nasib kami ini bagaimana, masa kami duluan melapor tapi justru kasus yang ditangani duluan yang baru melapor dengan kerugian kecil, ini tidak adil," beber keluarga Sri Hartati.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved