Berita OKI

KPU OKI Perpanjang Waktu Perbaikan Berkas Bacaleg Parpol, Terakhir 16 Juli

KPUD OKI perpanjang waktu perbaikan berkas bacaleg yang diajukan parpol, terakhir 16 Juli 2023.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
KPUD OKI perpanjang waktu perbaikan berkas bacaleg yang diajukan parpol, terakhir 16 Juli 2023. Hal ini diungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Haris Padilah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Komering Ilir (OKI) memperpanjang waktu perbaikan berkas syarat administrasi bakal calon legislatif 2024 DPRD yang diajukan partai politik (Parpol), terakhir 16 Juli 2023. 

Hal tersebut lantaran hingga jadwal penutupan pada Minggu (9/7/2023) pukul 23:59 WIB masih ada ratusan bakal Caleg 2024 belum mengembalikan dan memperbaiki berkas ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI.

"Jadi kami kembali memberikan ruang atau kesempatan selama seminggu, bagi pengurus partai politik untuk memperbaiki dokumen bacalegnya yang belum lengkap," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Haris Padilah kepada awak media, Kamis (13/7/2023) siang.

Dijelaskan kesempatan perbaikan ini berdasarkan surat nomor 700 dan 701 dari KPU RI. Sehingga diberikan ruang dan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat Bacaleg yang belum lengkap.

Baca juga: 28 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Kayuagung, Alasan Takut Zinah hingga Ekonomi

Sebelumnya untuk proses perbaikan telah diberikan waktu sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Atau selama 14 hari.

"Jadi untuk perbaiki dokumen yang belum selesai, parpol masih dapat memperbaiki syarat dokumen yang belum lengkap dan benar melalui aplikasi Silon," paparnya.

"Kalau berkasnya belum sesuai masih bisa diganti dokumennya, akan tetapi tidak bisa nama orang atau bacaleg yang diganti," imbuhnya.

Haris menjelaskan, untuk jumlah Bacaleg di OKI yang mendaftar kemarin berjumlah 693 calon yang diajukan oleh 16 partai politik.

Dari jumlah tersebut masih ada ratusan bacaleg yang dokumennya belum memenuhi syarat.

"Rata-rata perbaikan harus diteliti dan diperbaiki seperti foto, Ijasah, KTP, surat keterangan sehat jasmasi dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dan lain sebagainya," sebut Haris.

"Kami mengimbau kepada seluruh partai politik agar lebih teliti lagi meng-upload dokumen perbaikan karena sesuai dengan yang disyaratkan dan disahkan," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved