Cara dan Tips
Berapa Biaya untuk Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Rincian Bayar dan Prosedur Pengurusannya
Bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah? Apakah sama dengan biaya pengajuan baru? Begini ulasannya
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, pemilik harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pastikan anda telah melengkapi dokumen berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
1. Sertifikat tanah yang asli
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan.
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
- Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
- Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
- Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
- Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan
Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG dalam Pembuatan Bangunan, Lengkap dari Syarat Hingga Sanksinya
Baca juga: IMB Ada Masa Berlaku, Ini Lama Masa Berlaku Surat Izin Mendirikan Bangunan
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Disdukcapi Musi Rawas, Bisa Cetak di Rumah
Itulah penjelasan lengkap mengenai berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama sertifikat tanah beserta prosedurnya.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
BBN Sertifikat Tanah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah
SEOSumsel
Tribunsumsel.com
Tribun Sumsel
17 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakur/Syukuran Rumah, Mengundang Orang Lewat WA Formal, Update 2025 |
![]() |
---|
Cara Bijak Orangtua Menanggapi Nilai Rapor Anak yang Jelek, Jangan Dimarahi, Jangan Membandingkan |
![]() |
---|
Cara Bikin NPWP Online Terbaru 2025 Lewat Laman Coretaxdjp.pajak.go.id |
![]() |
---|
Link coretax djp.pajak.go.id dan Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025 Mudah |
![]() |
---|
7 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakuran Rumah 2024 Terbaru, Kirim Lewat WA dan Medsos Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.