Cara dan Tips

IMB Ada Masa Berlaku, Ini Lama Masa Berlaku Surat Izin Mendirikan Bangunan

Artikel ini memuat penjelasan mengenai lama masa berlaku Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Tribun Sumsel
IMB Ada Masa Berlaku, Ini Lama Masa Berlaku Surat Izin Mendirikan Bangunan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen penting sebagai bentuk keabsahan saat akan membangun atau merenovasi rumah.

Adapun bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar.

Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB.

Pemilik bangunan baik diperuntukkan sebagai hunian atau non huni harus mengurus IMB agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Lantas apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki masa berlaku?

Dilansir dari laman sippn.menpan.go.id dan bandungkab.go.id, masa berlaku sejak dikeluarkan dan selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk/fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IMB memiliki masa berlaku selama 1 (satu) tahun.

Perlu diketahui, IMB tidak berlaku (kadaluarsa) apabila selama 1 (satu) tahun sejak di terbitkanya pembangunan gedung/bangunan/rumah/pabrik tidak atau belum dilaksanakan, dan apabila dalam proses pembangunannya terjadi penyimpangan/perubahan pada bentuk dan fungsi bangunan (tidak sesuai dengan spesifikasi IMB) yang diterbitkan atau apabila terbitnya IMB tersebut berdasarkan keterangan yang tidak sebenarnya/keliru.

Jika IMB sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.

Sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk gedung yang telah selesai dilaksanakan dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Sebelum habis masa berlaku SLF (untuk bangunan non rumah tinggal 5 tahun dan untuk bangunan rumah tinggal 10 tahun), maka harus diajukan permohonan perpanjangan SLF untuk dapat dilanjutkan pemanfaatan bangunan gedungnya.

Permohonan perpanjangan harus dilengkapi dengan hasil pengkajian bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Pengkaji Bangunan.

Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG dalam Pembuatan Bangunan, Lengkap dari Syarat Hingga Sanksinya

Baca juga: Rincian Biaya Membuat Surat IMB Terbaru 2023 untuk Bangunan Industri, Usaha dan Non Usaha

Baca juga: Berkas dan Dokumen untuk Mengurus Surat IMB Hilang Terbaru 2023, Pemilik Bangunan Harus Tahu

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved