Cara dan Tips

Berapa Biaya untuk Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Rincian Bayar dan Prosedur Pengurusannya

Bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah? Apakah sama dengan biaya pengajuan baru? Begini ulasannya

Tribun Sumsel
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Berapa Biaya untuk Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Rincian Bayar dan Prosedur Pengurusannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pemilik yang telah membeli lahan harus memproses balik nama surat tanah.

Hal tersebut dilakukan supaya hak kepemilikan tanah warisan yang dimiliki berkekuatan hukum tetap dan akan terhindar dari masalah tanah tersebut.

Perlu diketahui, prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.

Sebab, sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama sertifikat tanah?

Sebagai informasi, tidak ada jumlah bayaran tetap untuk biata balik nama sertifikat tanah.

Biaya balik nama sertifikat tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun rumus penghitungannya yakni [nilai tanah (per meter persegi)] x luas tanah (meter persegi)) / [dibagi] 1.000.

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 110 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.750.000. Maka, dihitung sebagai berikut:

  • 1.750.000 x 110 : 1.000

Dari penghitungan tersebut diperoleh biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah sebesar Rp 192.500.

Sementara itu, untuk pemilik yang mendapat lahan warisan, dapat mengurus balik nama sertifikat tanpa biaya alias gratis, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris

Namun, jika sertifikat tanah warisan diterima pemilik diluar dari kondisi tersebut, maka tetap dikenakan biaya.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama surat tanah sama dengan rumus yang telah ditetapkan BPN.

Catatan: Rumus hitung besaran biaya balik nama diambil berdasarkan peraturan BPN terbaru per bulan Februari 2023.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved