Berita Empat Lawang

Momen Tersangka Pencurian Menikah di Penjara Polres Empat Lawang, Berlangsung Haru Dihadiri Keluarga

Seorang tersangka kasus pencurian menikah di tahanan Polres Empat Lawang, Rabu (12/7/2023).

Dok. Polres Empat Lawang
Sendi Sanjaya (22) menikahi kekasihnya Cindy Andini (19) di ruang tahanan Polres Empat Lawang, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Seorang tersangka kasus pencurian menikah di tahanan Polres Empat Lawang, Rabu (12/7/2023).

Sendi Sanjaya (22) yang kini ditahan atas kasus pencurian sepeda motor tampak begitu bahagia bisa menikahi kekasihnya Cindy Andini (19) meski pernikahan berlangsung di ruang tahanan Polres Empat Lawang.

Pernikahan tersangka di tahanan Polres Empat Lawang berlangsung lancar dan saat ini keduanya keduanya sudah sah sebagai sepasang suami dan istri.

Pada kesempatan tersebut, kedua belah pihak keluarga juga turut hadir saat berlangsungnya pernikahan Sendi dan Cindy.

Baca juga: Ternyata Bukan AHY atau Yenny Wahid, Ini Sosok Bakal Cawapres Anies yang Lebih Unggul Versi LSI

Salah satunya yakni ayah kandung dari mempelai wanita yang bertindak sebagai wali nikah.

Sendi Sanjaya menyampaikan ucapan terima kasih Kepada pihak kepolisian yang telah memberikan ia dan kekasihnya izin untuk melaksanaan penikahan tersebut.

"Terima kasih kepada Polres Empat Lawang telah memfasilitasi pernikahan kami hari ini," kata Sendi Sanjaya.

Sementara Wakapolres Empat Lawang, Kompol Usril menyampaikan meskipun berstatus tersangka namun pihaknya tetap memberi hak kepada Sendi Sanjaya untuk menikahi kekasihnya.

"Pihak keluarga baik tersangka dan mempelai wanita telah mengajukan permohonan untuk menikah di Polres Empat Lawang. Kita berikan izin dan fasilitas terhadap tersangka Sendi Sanjaya dan mempelai wanita Cindy Andini untuk melangsungkan pernikahan. Lalu setelah selesai berlangsungya proses pernikahan tersangka kembali ditahan," katanya.

Diketahui Sendi Sanjaya warga Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Pria usia 22 tahun itu diringkus polisi karena sebelumnya nekat melakukan pencurian di Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (16/2/2023) lalu.

Korban adalah Novita Sari (77) warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, ia melapor ke polisi setelah kehilangan sepeda motor, telepon genggam, helm, dan dompet.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengatakan pihaknya telah mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian bernama Sendi Sanjaya pada Senin 12 Juni 2023.

Penangkapan terduga tersangka berdasarkan LP / B-18 / II / 2023 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, tanggal 18 Februari 2023.

"Unit Pidum bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sendi Sanjaya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sementara kedua pelaku lainnya masih DPO," katanya, Rabu (14/6/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved