Berita Nasional

KPK Akhirnya Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Kasus Dugaan Jual Beli Perkara di Mahkamah Agung

Komisi pemberantas korupsi (KPK) resmi menahan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023).Hasbi diketahui berstatus tersangka atas

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/kolase
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasbi Hasan (HH). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) resmi menahan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi diketahui berstatus tersangka atas kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Melansir dari Kompas.com, Hasbi digelandang ke ruang konferensi pers di Gedung Juang KPK dengan tangan diborgol pukul 16.44 WIB, Rabu.

Sepanjang jalan, kepala Hasbi Hasan hanya menunduk dan kedua matanya menatap sayu.

Adapun tim penyidik KPK memutuskan menahan Hasbi setelah memeriksanya sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada hari Rabu ini.

KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap bersama mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Hasbi diduga mengkondisikan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dei Kusuma Sujanto. Pengkondisian itu diduga dilakukan dengan sejumlah uang.

KPK menyebut Heryanto mentransfer uang sebesar Rp 11,2 miliar ke rekening Dadan Tri.

Hasbi Hasan diketahui sebelumnya menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebab, Hasbi menilai, penetapan tersangka dirinya tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan sekretaris Mahkamah Agung tersebut.

Alimin mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, tidak beralasan hukum.

Profil Hasbi Hasan

Pria yang lahir pada 22 Mei 1967 menjadi tahanan KPK. Nasib hidup Hasbi Hasan berujung pada dinginnya jeruji besi.

KPK secara resmi mengumumkan penahanan Hasbi Hasan selama dua puluh hari pertama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved