Berita Ogan Ilir

Pulang Kampung, TKI Ditusuk Pria Selingkuhan Istri di OI, Pelaku Panik Kepergok di Rumah Korban

TKI ditusuk pria selingkuhan istri saat kepergok di dalam kamar rumah korban yang berada di Tanjung Raja Ogan Ilir,Sumsel.

Dok. Polsek Tanjung Raja
Tersangka penusukan dipaparkan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Muhlis (43) mengalami luka tusuk di tangan akibat perbuatan pria diduga selingkuhan istrinya yang kepergok sedang berduaan di dalam kamar rumah korban di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, Mukhlis adalah warga Ogan Ilir yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pulang ke kampung halamannya saat Idul Adha 2023.

Tak butuh waktu lama, pria selingkuhan istri korban yakni Amsal (41) kini ditangkap Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, kronologi penganiayaan berawal saat korban mengawasi rumahnya pada Rabu (5/7/2023) malam.

Tindakan tersebut dilakukan korban karena takut istrinya diganggu tersangka yang kerap datang malam hari.

Baca juga: Mulai Hari Ini Jalan Tol Palembang Betung Ruas Musilandas-Pangkalanbalai Bisa Dilintasi Kendaraan

Menurut Hermansyah, korban curiga istrinya selingkuh dengan tersangka.

Kecurigaan tersebut terbukti saat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.

"Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobrak pintu," terang Herman di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (6/7/2023).

Korban meneriaki tersangka maling sehingga tersangka merasa panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Tersangka lalu menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya.

Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakanTKI di Malaysia yang pulang kampung pada Idul Adha baru-baru ini.

"Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam," ungkap Hermansyah.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka, karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.

"Ya, tadi malam dinihari anggota kami mengamankan tersangka," terang Hermansyah.

Selain tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hermansyah menegaskan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved