PLTG Sematang Borang Setop Operasi

Operasi Sejak 2016, PLTG Sematang Borang Solusi Byarpet 12 Ribu Pelanggan, Sekarang Tutup

PLTG Sematang Borang adalah milik Pemkot Palembang. Pembangkit listrik bertenaga gas alam ini dioperasikan pertamakali 25 Mei 2016 lalu.

Editor: Vanda Rosetiati
HANDOUT ISTIMEWA
PLTG Sematang Borang adalah milik Pemkot Palembang. Pembangkit listrik bertenaga gas alam ini dioperasikan pertamakali 25 Mei 2016 lalu, sekarang tutup. 

Kemudian baru dibayar pada tahun 2020 hingga saat ini mangkrak atau tidak beroperasional dengan nilai pinjaman yang belum dibayar senilai Rp 120 Miliar.

Kemudian menurutnya PT PLN menyatakan bahwa tak pernah berhutang meskipun memang ada tagihan yang belum dibayar senilai Rp 18 miliar saat akhir ini. Namun karena PLTG menghentikan pasokan jadi hal itu membuat denda penalti.

"Denda pinalti mungkin 20 persen dari nilai yang harus dibayar. sekarang jadi sekitar Rp 15 miliar paling besar," kata Feri.

Itulah sisa uang yang tersisa PLTG dan dipergunakan untuk membayar pesangon karyawan dan hutang gas serta hutang bank yang seluruh total hutang tersebut mendekati Rp 200 Miliar
Masih kata Feri ia menambahkan bahwa seluruh keuangan PLTG itu dinyatakan pihak PLTG diatur oleh SP27.

"Tagihan listrik yang dijual PLN masuk ke rekening SP2J bukan ke PLTG jadi PLTG hanya menerima bagian dan tak mendapatkan uang untuk membayar hutang gas," katanya.

Kemudian yang terakhir kata Feri, bahwa Mesin turbin dan pembangkit PLTG itu dalam kondisi rusak namun dioperasikan seadanya dan membutuhkan biaya perbaikan senilai Rp 136 miliar dan dananya tak ada.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved