Berita Prabumulih

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf, Terungkap Lahan Wakaf di Prabumulih Banyak Tak Bersertifikat

Penting bagi warga untuk mengetahui cara mengurus sertifikat tanah wakaf yang memang gratis, serta proses tidak lama.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Penting bagi warga untuk mengetahui cara mengurus sertifikat tanah wakaf yang memang gratis, serta proses tidak lama. Kemenag dan BPN Prabumulih sosialisasi sertifikat Tanah wakaf di KUA Cambai kota Prabumulih, Kamis (6/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tanah wakaf seperti masjid, mushola, tanah kuburan, pesantren dan madrasah di Kota Prabumulih ternyata masih banyak yang belum memilliki sertifikat.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diadakan Kemenag Prabumulih kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prabumulih di Kantor KUA Cambai, pada Kamis (6/7/2023).

Karena itu penting bagi warga untuk mengetahui cara mengurus sertifikat tanah wakaf yang memang gratis, serta proses tidak lama.

Kepala Kemenag Kota Prabumulih, H Hermadi SAg MSi mengatakan saat ini baru sekitar 51 lahan wakaf yang telah disertifikatkan oleh pihaknya kerjasama dengan BPN Kota Prabumulih.

"Kita menargetkan tahun ini sebanyak-banyaknya selesai disertifikatkan, syukur-syukur bisa seluruhnya," ungkap Hermadi ketika diwawancarai.

Baca juga: Usulan 82 Formasi PPPK 2023 di Lubuklinggau Mayoritas Guru, Curhat Honorer Berharap Ada Tambahan

Hermadi menuturkan, dirinya berharap masyarakat khususnya tokoh agama melaporkan bagaimana kondisi masjid, mushola, tanah kurburan, pesantren dan madrasah di daerahnya apakah sudah disertifikatkan atau belum.

"Karena masyarakat pada umumnya ketika masjid, mushola dan lainnya sudah di wakaf sudah dianggap selesai, sehingga ketika ada masalah tidak bisa apa-apa," bebernya.

Untuk menghindari hal tak diinginkan tersebut, Hermadi mengimbau seluruh warga khususnya pengurus baik masjid, mushola, pesantren, madrasah dan tanah kuburan agar dilaporkan ke KUA masing-masing untuk disampaikan ke kita agar dibuatkan sertifikat," harapnya.

Sementara itu, Kepala BPN kota Prabumulih, Ahmad Syahabudin menjelaskan sejak 2020 pihaknya mensertifikatkan 51 persil lahan kerjasama dengan Kemenag kota Prabumulih.

Syahbudin menuturkan, seluruh masjid, mushola, pesantren, madrasah dan tanah kuburan bisa disertifikatkan dengan catatan memiliki syarat yang telah ditentukan.

"Untuk biaya gratis atau nol biaya, prosesnya paling lama 98 hari dan syaratnya ada yang mewakafkan, KTP serta dokumen lainnya," jelasnya.

Ditanya apakah ada kendala dalam proses sertifikat lahan wakaf, Syahbudin mengaku kendala sering terjadi karena yang mewakafkan sudah meninggal sehingg harus ada pengganti. "Selain itu letaknya di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan di pinggir PT KAI, untuk yang seperti itu kita koordinasikan ke pimpinan kita di wilayah," bebernya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved