Berita OKU Timur

Cara Membuat Akta Kematian Terbaru di Dukcapil OKU Timur, Dokumen dan Syaratnya

Akta kematian sangat penting bagi masyarakat dan merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia

TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Disdukcapil OKU Timur melayani masyarakat yang ingin membuat akta kematian 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Akta kematian sangat penting bagi masyarakat dan merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

Masyarakat tentunya harus tahu sebenarnya dalam membuat akta kematian itu mudah dan syarat-syaratnya tidak banyak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Timur H Mursal mengatakan, saat untuk pembuatan akte kematian sangat mudah. Serta pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.

"Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum. Serta dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan," katanya.

Baca juga: Embung Desa Bakung Ogan Ilir Tercemar Limbah Pabrik Pengolahan Ubi, Berbusa Hingga Banyak Ikan Mati

Lanjut kata dia, untuk pembuatan akta kematian, pihak keluarga harus menyertakan kartu keluarga dan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa. Selanjutnya akan proses Disdukcapil Kabupaten OKU Timur.

"Bila meninggal di rumah sakit persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit. Bisa juga surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa bila meninggal di rumah dan fotocopy kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal," jelasnya.

Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil Kabupaten OKU Timur adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP-EL orang yang meninggal dunia.
  • Fotocopy KTP-EL pelapor kematian.
  • Fotocopy KTP-EL saksi (saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan).
  • Fotocopy Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah).
  • Fotocopy Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Ada beberapa manfaat bagi masyarakat ketika mengurus akta kematian keluarga yang meninggal, yakni:

  1. Mencegah data almarhum disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan identitas.
  2. Memastikan data penduduk akurat salah satunya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak- pihak tertentu untuk menambah nilai suara, saat pemilu.
  3. Agar harta kerabat bisa diserahkan secara sah kepada ahli waris, maka akta kematian dibutuhkan untuk menegaskan bahwa pemilik harta tersebut telah meninggal dan hartanya bisa diwariskan.
  4. Mengurus klaim asuransi dengan salah satu persyaratannya adalah dengan melampirkan akta kematian keluarga yang telah meninggal.
  5. Persyaratan perkawinan bagi suami atau istri almarhum. Untuk melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan harus melampirkan akta kematian yang sudah meninggal. (TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved