Berita Nasional

Sudah Bebas, Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Demosi 1 Tahun

Kompol Chuck Putranto sebelumnya disanksi PTDH setelah diduga terlibat di kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana N

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto batal dipecat dari polri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol Chuck Putranto, eks anak buah Ferdy Sambo, batal disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Ia pula dikabarkan sudah bebas dari penjara.

Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu batal dipecat karena upaya banding ke Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya telah dilakukan.

Kompol Chuck Putranto sebelumnya disanksi PTDH setelah diduga terlibat di kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwanya Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo Cs.

Meski batal dipecat, Kompol Chuck Putranto kena sanksi demosi selama 1 tahun.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci apa saja pertimbangan Polri batal memberikan sanksi PTDH.

Ramadhan hanya mengatakan melalui putusan tersebut, Chuck Putranto otomatis masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Namun ia dihukum dengan sanksi berupa demosi selama satu tahun.

"Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Brigjen Ramadhan.

Selain itu, Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Ia resmi bebas per Juni 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, sudah bebas," kata Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).

Jhonny mengatakan Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved