Berita Nasional

Sudah Bebas, Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Demosi 1 Tahun

Kompol Chuck Putranto sebelumnya disanksi PTDH setelah diduga terlibat di kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana N

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto batal dipecat dari polri 

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Jhonny mengatakan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.

Chuck Putranto juga diketahui langsung pergi liburan dengan keluarganya.

Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis oleh hakim 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah," kata hakim.

Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Np 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Buntut keterlibatannya, Chuck Putranto sebelumnya juga diberi sanksi PTDH holeh Polri.

Keputusan itu dibacakan melalui sidang KKEP, Jumat (2/9/2022).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polri Batal Pecat Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved